JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi karena terdampak COVID-19 terus menurun hingga September 2022. Berdasarkan catatan, penurunan tersebut mencapai 57,09% yang mencapai Rp19,22 Triliun. “Jumlah kontrak yang direstrukturisasi juga turun signifikan dari 2,51 juta pada September 2020 menjadi 560 ribu pada September 2022,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Menurut Ogi, eksposur risiko terhadap pembiayaan yang direstrukturisasi juga relatif stabil dan terkendali pada tingkat 0,4 persen per September 2022.”OJK akan terus memantau perkembangan kinerja pembiayaan yang direstrukturisasi sebagai dasar untuk menentukan kelanjutan kebijakan restrukturisasi,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Ogi menjelaska bahwa OJK mencatat kinerja perusahaan pembiayaan melanjutkan tren positif seiring dengan pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor otomotif, dimana per Oktober 2022 nilai piutang pembiayaan tercatat mencapai Rp402,64 triliun atau tumbuh 12,17 persen. “Pengelolaan risiko pembiayaan juga terus membaik yang tercermin dari penurunan rasio Non Performing Financing (NPF) di mana per Oktober 2022 NPF gross dan neto perusahaan pembiayaan masing-masing tercatat sebesar 2,54 persen dan 0,66 persen,” terangnya.
Ke depan OJK akan terus menjaga kinerja positif IKNB baik dari sisi permintaan yakni dengan melakukan berbagai edukasi keuangan, maupun dari sisi penawaran melalui kerja sama dengan kantor perwakilan OJK di daerah dan pemerintah daerah, terutama untuk mengantisipasi penyebaran lembaga jasa keuangan di berbagai daerah dengan model bisnis dan kapasitas yang beragam. ***
Penulis : Eko
Editor : Eko