JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Kalangan DPR mendesak Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terkait dengan fakta bahwa baru sekitar 9,26 persen aset negara yang diasuransikan. Karena itu menjadi perhatian serius dari DPR. “Sadar tentang asuransi, negara ini harus mempelopori, Pak. Masa sih aset negara baru diasuransikan 9.26 persen,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurut Musthofa, kalau negara masih hitung-hitungan tentang bagaimana memberikan premi kepada BMN (Barang Milik Negara) sendiri, tentu ini hanya kantong kanan kantong kiri saja. “Sedangkan kalau lihat potensi persoalan di negeri ini bencana alam ini terus menerus tidak henti-hentinya,” ujarnya.
Dalam rapat mengenai evaluasi dan capaian kinerja DJKN Tahun 2022 dan rencana kerja Tahun 2023 itu, Musthofa memberikan gambaran sekaligus mempertanyakan apabila nanti aset yang sebelumnya telah dihitung terhempas bencana alam.
Namun demikian, kata Mantan Bupati Kudus, meski disadari perlindungan asuransi tidak sepenuhnya bisa menyelamatkan aset dari risiko, namun DPR tetap menyarankan agar negara bisa mengalokasikan anggaran untuk mengasuransikan aset yang telah dibukukan. “Sudah, dialokir saja, Pak Rio. Sehingga, nanti apa yang menjadi nilai buku kita ini yang ada di DJKN ini tidak nanti terhempas, terpotong karena masa dan karena force majeur untuk risiko yang terjadi,” papar Anggota Fraksi PDIP.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu menambahkan bahwa asuransi aset negara masih bergantung pada APBN. Sehingga, baru bisa difokuskan pada kantor pemerintah, kesehatan dan pendidikan. “Terkait risiko terhadap aset apabila terjadi bencana, saat ini pemerintah sedang mengusahakan membuat pooling fund bencana,” ungkapnya.
Ketua Satgas BLBI ini menjelaskan pemerintah sendiri saat ini sedang membuat pooling fund bencana. Kalau dananya terkumpul dan cukup kuat maka dari dana tersebutlah ditingkatkan asuransi terhadap barang milik negara. “Dan bukan hanya barang milik negara tapi juga hal-hal yang terkait dengan kemasyarakatan,” jelas Rio.
Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, Pooling Fund Bencana (PFB) adalah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari