Nasional

Sembilan Komisioner KPI Disahkan DPR

Sembilan Komisioner KPI Disahkan DPR

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, secara resmi mengesahkan sembilan (9) anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode jabatan tahun 2019-2022.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha (F-Golkar) melaporkan kerja dari Komisi I DPR dalam menyeleksi calon komisioner KPI. “Seleksi itu dilakukan sesuai jadwal dan secara transparan hingga menghasilkan 9 orang dari 43 kandidat yang bersaing,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Selanjutnya terkait putusan Komisi I DPR RI tersebut, Agus Hermanto menanyakan ke paripurna DPR, apakah laporan Komisi I DPR itu bisa disetujui? “Setuju,” jawab para anggota.

Dengan demikian kesembilan komisioner KPI tersebut akan dilantik Presiden Joko Widodo.

Berikut ini nama-nama Komisioner KPI periode 2019-2022 yang disahkan oleh DPR:

1. Nuning Rodiyah
2. Mulyo Hadi Purnomo
3. Aswar Hasan
4. Agung Suprio
5. Yuliandre Darwis
6. Hardly Stefano
7. Irsal Ambia
8. Mimah Susanti
9. Mohamad Reza

Sebelumnya paripurna DPR RI juga mendengarkan tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

Selain itu menyampaikan pendapat Fraksi-Fraksi DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Penanggulangan Bencana Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI.

Laporan BKAKN DPR RI Tentang Telaahan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait dengan Dana Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sisnas Iptek

Pengesahan perpanjangan pembahasan 4 RUU, yaitu RUU Tentang Ekonomi Kreatif, RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU Tentang Pertambakauan, dan RUU Tentang Daerah Kepulauan.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top