JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 233 entitas pinjaman daring atau “online” (pinjol) ilegal serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) selama Januari 2024. Adapun entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. “Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri, termasuk soal penyalahgunaan data pribadi peminjam,” kata Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto di Jakarta, Selasa, (13/2/2024).
Berdasarkan data OJK, sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
Pada awal 2024, Satgas Pasti juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya. “Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat,” ujar Hudiyanto lagi.
Selanjutnya, sambung Hudiyanto, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta “reward” yang dijanjikan.
Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu. “Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya.”
Hudiyanto menuturkan pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L). Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah rasional atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), dapat segera melaporkannya kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra