Perbankan

Selama 2022, OJK: Kredit Perbankan Naik 11,35 Persen

Selama 2022, OJK: Kredit Perbankan Naik 11,35 Persen
Nasabah bank sedang melakukan transaksi /Foto: Humas Bank DKI

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kredit perbankan naik 11,35 persen secara tahunan pada 2022, yang menunjukkan stabilitas sektor keuangan. Pertumbuhan penyaluran kredit tersebut didorong oleh kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,17 persen year on year dan kredit debitur korporasi yang tumbuh sebesar 15,44 persen. “Risiko kredit dan pembiayaan pun tercatat menurun didukung oleh likuiditas yang memadai dan permodalan yang baik,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa, (31/1/2023).

Lebih jauh Mahendra menjelaskan bahwa stabilitas sektor keuangan dan kinerja sektor jasa keuangan secara menyeluruh dapat disampaikan terjaga dengan intermediasi lembaga jasa keuangan tumbuh di atas perkiraan sejalan dengan kinerja perekonomian domestik yang membaik. “Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 9,01 persen year on year didorong giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 18,78 persen dan 7,52 persen,” ujarnya.

Menurut Mahendra, sejalan dengan kinerja intermediasi perbankan, penyaluran pembiayaan melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 14,18 persen year on year per Desember 2022, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang naik masing-masing sebesar 36,70 persen dan 23,94 persen.

Kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) gross perbankan per Desember 2022 terpantau turun menjadi sebesar 2,44 persen, sementara rasio pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan turun ke level 2,32 persen. “Likuiditas perbankan memadai dengan rasio Alat Likuid per Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 137,67 persen dan Alat Likuid per DPK berada di level 31,20 persen pada Desember 2022,” katanya.

Ketahanan permodalan industri jasa keuangan juga menunjukkan peningkatan dengan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Rasio (CAR) mencapai 25,68 persen. “Demikian halnya dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,07 kali,” pungkasnya. ***

Penulis    :   Iwan Damiri
Editor      :   Kamsari

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top