Investasi

Sekjen Gerindra Desak Ida Fauziah Cabut Permenaker Jaminan Hari Tua

Sekjen Gerindra Desak Ida Fauziah Cabut Permenaker Jaminan Hari Tua
Sekjen Gerindra Desak Ida Fauziah Cabut Permenaker Jaminan Hari Tua/foto anjasmara

JAKARRA, SUARAINVESTOR.COM  – Di tengah banyaknya korban PHK di masa pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang mengatur pencairan dan JHT hanya bisa dilakukan saat usia pekerja 56 tahun.

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahamd Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. Sebab, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya sebagai modal usaha.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” kata Muzani, Senin (14/2/2022).

Seojen Gerindra itu menjelaskan, selama pandemi, jutaan orang telah di PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru. Oleh sebab itu, dana JHT menjadi harapan korban PHK untuk mengembangkan usaha kecil seperti UMKM.

“Ketika pandemi, maka aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim,” ujarnya.

Untuk itu, dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan yang membantu para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha, menjajaki dunia UMKM. “Jadi, Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat,” jelas Muzani.

Seharusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. “Mestinya korban PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, agar menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian. Karena pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka pensiun itu bisa waktu masih muda dan tua,” pungkasnya.

Penulis: Arpaso

Editor: Budiono

BERITA POPULER

To Top