Nasional

Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Setneg, Pemerintah Memiliki Waktu 30 Hari untuk Kaji 11 Bab 44 Pasal

Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Setneg, Pemerintah Memiliki Waktu 30 Hari untuk Kaji 11 Bab 44 Pasal
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara/foto anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). UU tersebut diterima oleh Mensesneg Pratikno.

Demikian disampaikan Indra Iskandar pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (27/1/2022).

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan pada hari Kamis ini sebagai batas tujuh harinya,” kata Indra.

Menurut Indra, UU tersebut sudah lengkap. “Sudah lengkap, selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” jelas Indra.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu mengesahkan RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. “Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya terdapat sembilan (9) poin penting dalam UU IKN tersebut, pertama, untuk statusnya adalah Pemerintah Daerah Khusus yang disebut otorita dan pimpin oleh Kepala Otorita. Kepala Otorita setara dengan menteri yang nantinya akan dipilih dan dihentikan serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Dengan masa jabatan selama lima tahun.

Kedua, adalah mengenai rencana pemindahan status IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang diharapkan bisa dilakukan pada Semester I-2024 sehingga Presiden bisa melaksanakan upacara HUT RI ke-79 IKN baru.
Ketiga, RUU IKN berisi mengenai visi dan prinsip pengelolaan IKN, ini berisi mengenai tujuan kota dikelola untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia atau smart city yang nantinya terdiri dari enam kluster ekonomi serta dua klaster pendukung.

“IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: a. menjadi kota berkelanjutan di dunia; b. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan c. menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis Pasal 2.

Keempat, ada klaster cakupan wilayah pengelolaan. Dimana IKN meliputi wilayah seluas 256 ribu hektar yang didalamnya meliputi kawasan IKN seluas lebih 56 ribu ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199 ribu ha.

Kelima, rencana induk IKN. Dalam klaster ini terdiri dari rencana pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta pengelolaan IKN.

Keenam, penataan ruang. Untuk ini akan berisi mengenai rencana tata ruang wilayah nasional hingga tata ruang wilayah Kalimantan.

Ketujuh, pertanahan yang dalam hak ini pemerintah khusus IKN diberikan hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, lingkup hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan serta keamanan. Isinya perlindungan pengelolaan lingkungan hidup di IKN yang akan mempertimbangkan aspek daya dukung nya.
Kesembilan, pemindahan IKN. Dalam hal ini dituliskan bahwa pada saat status IKN dipindahkan maka seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi dan peranannya secara bertahap di IKN.

Dalam poin ini, pemindahan dilakukan secara bertahap. Kemudian, pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan K/L dan PNS mana yang tidak dipindahkan ke IKN.

Penulis: Arpaso

Editor: Kamsari

BERITA POPULER

To Top