Nasional

Sekjen DPD RI Bantah Permalukan GKR Hemas

Sekjen DPD RI Bantah Permalukan GKR Hemas

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek membantah telah mempermalukan mantan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, terkait pencabutan undangan pada Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD RI dengan DPR RI pada Jumat (16/8/2019) lalu.

“Pencabutan itu dilakukan setelah kesekjenan DPD RI menyisir 3.100 undangan yang dikirim secara gelondongan kepada anggota MPR/DPD RI. Nama GKR Hemas ternyata sudah diberhentikan oleh BK DPD RI, sehingga tak berhak lagi mengikuti kegiatan DPD/MPR RI,” tegas Moenek di Kompleks DPD RI Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Menurut Moenek, langkah DPD RI itu dilakukan sesuai dengan aturan, fakta, dan akurasi fakta-fakta tersebut. Bahwa GKR Hemas meski pemberhentiannya belum ada Keppres, tapi setelah pengajuan pemberhentian itu sudah berlangsung selama 14 hari, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan DPD RI.

Karena itu kata Moenek, GKR RI tetap mendapat gaji pokok sebagai anggota, namun tidak menerima uang tunjangan dari berbagai kegiatan dan sidang-sidang DPD RI. “Kalau gaji pokok diterima, tapi tunjangan tidak, karean beliau tidak mengikuti kegiatan,” ujarnya.

Undangan Sidang tahunan MPR RI sebanyak 3.100 undangan, dibagikan pada 9 Agsutus, dan penyisiran akhir pada 15 Agustus. “Dalam penyisiran terakhir terdapat nama GKR Hemas dan kemudian dicabut. Jadi, tak benar kalau Kesekjenan DPD RI kecolongan, karena prosedurnya begitu,” jelas Moenek.

Dengan demikian pencabutan undangan tersebut sebagai koreksi administratif, profesional, dan taat aturan. “Jadi, pencabutan itu karena Sekjen DPD RI patuh dan taat pada aturan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top