JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Wakil Meteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan bahwa sebagian dari total kontainer yang tertahan di pelabuhan merupakan bahan baku.
Sebelumnya, Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada beberapa waktu lalu terkait dengan isi barang dalam kontainer-kontainer yang tertahan tersebut, data dari Bea Cukai per tanggal 16 Mei 2024. “Lebih dari 50% dari komoditas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok adalah bahan baku, antara lain komoditas besi baja, produk tekstil dan produk kimia,” kata Jerry dalam keterangannya, Jum’at (24/5/2024).
Lebih jauh Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) per tanggal 16 Mei 2024, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok akibat belum terpenuhinya dokumen perizinan untuk Persetujuan Impor (PI), salah satunya adalah Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin. “Kontainer-kontainer tersebut terdiri dari 3.481 kontainer berisi besi baja paduan dan produk turunannya; 3.248 kontainer berisi tekstil dan produk tekstil; 3.240 kontainer berisi produk elektronik; 1.967 kontainer berisi produk kimia bahan baku/penolong; dan 5.368 kontainer komoditi lainnya yang memerlukan PI,” ungkap Jerry.
Dilihat dari komposisi tersebut, lanjut Jerry, sekitar setengah dari total jumlah kontainer yang tertahan tersebut adalah berisi bahan baku yang diperlukan untuk industri dalam negeri, antara lain kontainer yang berisi besi baja paduan dan produk turunannya, tekstil dan produk tekstil, dan produk kimia bahan baku/penolong. “Apabila dijumlahkan, total kontainer tertahan dari ketiga jenis produk tersebut adalah sejumlah 8.696 kontainer atau sebesar 50,25% dari total 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok,” tutur Jerry.
Melihat data tersebut, kata Jerry, sekitar 50,25% kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut berisi bahan baku untuk keperluan industri dalam negeri dalam rangka memproduksi produk jadi dan juga sekaligus meningkatkan nilai tambah.
Dan untuk ketiga produk tersebut (besi baja, produk tekstil dan produk kimia) membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan PI.
“Oleh karena itu, dengan adanya penumpukan kontainer tersebut secara langsung akan berdampak pada industri dalam negeri dikarenakan para pelaku usaha atau pabrik menjadi sulit berproduksi karena tidak ada bahan baku,” ungkap Jerry.
Artinya, tambah Jerry, sulitnya Pertek ini berpotensi memicu sulitnya produktivitas untuk industri dalam negeri. “Dengan data tersebut, ke depannya kita semua berharap Penerbitan Pertek untuk bahan baku dapat diproses lebih cepat, sehingga produksi untuk industri dalam negeri dapat berjalan secara produktif,” harap Jerry.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana