Nasional

Satpol PP Pemkot Tangerang Mandul Terkait Pasar Barokah

Satpol PP Pemkot Tangerang Mandul Terkait Pasar Barokah

TANGERANG- Aktifitas Pasar Barokah sebagai lokasi penampungan sementara ratusan eks Pedagang Pasar Lembang, di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, hingga kini memang masih terus berjalan.

Padahal, bangunan pasar tersebut, sejak awal jelas diduga belum mengantongi dokumen izin resmi dari pihak pemerintah setempat. Belakangan, terendus kegiatan “berbau” praktik Pungutan Liar (Pungli) yang diindikasi kuat dalam skema sewa menyewa lapak ataupun kiosnya.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI), Akhwil Ramli menyatakan bahwa dari awal pengusuran pedagang Pasar lembang memang bermasalah, mulai dari pembelian lahan, sampai kepada berbagai dampak terhadap nasib para pedagang, karena terpaksa direlokasi ketempat lain.”Apalagi, lokasi itu statusnya belum jelas alias diketahui belum dilengkapi dengan dokumen izin, terutama tentang pendirian bangunan pasar pengganti itu sendiri. Kami tegas mempertanyakan hal ini. Kemana tim eksekutor penegak Perda kota ini. Kok di persoalan ini, mereka terkesan mandul,” katanya kepada wartawan di Tangerang, Selasa (7/11/2017)

Melihat kondisi itu, Akhwil, kata Pria Kelahiran 1963, mendesak agar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, segera mengambil langkah dan tindakan nyata, sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam rangka upaya penegakan, dengan landasan dasar peraturan daerah berkaitan tentang permasalahan ini. “Harus segera turun dan menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih. Kasihan juga pedagang yang sudah keluar uang, malahan diduga sampai ada yang diminta puluhan juta, tetapi perlindungan mereka menjadi minim. Seharusnya hal ini sudah dipersiapkan matang oleh Pemkot Tangerang atau ketika memang belum matang, kenapa tidak dibiarkan bertahan di pasar sebelumnya. Toh sampai saat ini, setahu saya juga belum ada aktivitas kelanjutan rencana pemda yang katanya mau bangun alun-alun,” tegas Akhwil.

Sehingga, lanjut dia, asumsi yang berkembang dipublik terkait dengan perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ataupun pembangunan Alun-alun dilokasi itu, belum seutuhnya matang. Dan terkesan dipaksakan serta ditenggarai ada hal yang masih ditutup-tutupi, terutama mengenai pembelian lahan itu oleh pemda dari pihak swasta.
“Ini patut dipertanyakan juga. Karena, saya khawatir, menjadi rawan penyimpangan sekali lho,” tegas dia.

Sementara itu Ketua LSM Gabungan Aksi Rakyat untuk Konstitusi Korupsi Kolusi dan Nepostisme (GARUK KKN) Agus Sahrul Rijal menyatakan, pengusuran yang dilakukan Pemkot Tangerang sangat mungkin menjadi dampak buruk bagi para pedagang.
“Benar itu, saya sangat sependapat. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan maupun oknum semata. Pedagang butuh di advokasi. Mereka berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum, apalagi kalau memang sudah sampai mengeluarkan uang untuk sewa lapak dan kiosnya, tentu mereka harus mendapatkan kenyamanan dong,” katanya.

Namun sampai saat ini, Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana saat dikonfirmasikan persoalan ini, belum dapat memberikan keterangan apapun. Mantan Camat Tangerang itu pun hanya mengarahkan agar hal tersebut dilayangkan ke jajaran dibawahnya.”Coba ke Pak Kaunang (Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang) ya,” singkat Mumung melalui sambungan whatsapp selulernya. (can)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top