Perbankan

Semester I 2022, OJK: Premi Asuransi Terus Naik Jadi Rp21,8 Triliun

Semester I 2022, OJK: Premi Asuransi Terus Naik Jadi Rp21,8 Triliun

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kinerja sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengalami pertumbuhan pada semester pertama pada 2022. Penghimpunan premi sektor asuransi di bulan Juli 2022 tercatat meningkat. “Secara umum menunjukkan tren yang masih tumbuh baik asuransi jiwa dan umum,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Lebih jauh Ogi menjelaskan bahwa penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun dan asuransi umum bertambah sebesar Rp 8,6 triliun. “Secara agregat industri perasuransian tetap tumbuh baik, artinya ada growth,” ujarnya.

Dari sektor lain, piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen secara tahunan jadi sebesar Rp 385 triliun pada Juli 2022. Profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,72 persen. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen secara tahunan dengan nilai aset mencapai Rp 336,14 triliun.

Sektor fintech peer to peer lending (P2P lending) pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen secara tahunan. Outstanding pembiayaan P2P Lending tumbuh Rp 1,14 triliun, menjadi Rp 46 triliun.

Ogi menuturkan, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) yang sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen. Capaian tersebut berada jauh di atas ambang batas yang ditetapkan sebesar 120 persen. Pada perusahaan pembiayaan, tercatat gearing ratio industri sebesar 1,98 kali, atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali. “Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan atau pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” terang dia.

Untuk itu, Ogi menyampaikan, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB.

Dalam hal tersebut, OJK termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan. “Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. ***

Penulis   :   Iwan Damiri
Editor     :   Kamsari

BERITA POPULER

To Top