JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) tidak akan selesai pada 2022. Karena masa sidang sekarang ini cukup pendek dan sudah menjelang akhir 2022. “Kita menargetkan selesai sekitar masa sidang ke II, kemungkinan Juni 2023 disahkan DPR,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Herman Khaeron dalam diskusi berthema “DPR Kebut RUU Pengawasan Obat dan Makanan” bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Baleg DPR, kata Politisi Partai Demokrat ini, sedang dalam tahapan harmonisasi RUU tersebut. Tentu, setelah ada harmonisasi, Baleg akan memberikan rekomendasi dan akan diperdalam di Komisi IX. “Oleh karena itu dalam perspektif penyusun undang-undang, kami di badan legislasi ini akan selalu terbuka,”ujarnya.
Kang Hero-sapaan akrabnya mendesak agar RUU ini memberikan kewenangan dan hak eksekutor kepada BPOM. Artinya, hak untuk melakukan tindakan atas pelanggaran. “Selama ini hak eksekusi tidak diberikan oleh undang-undang, sama halnya dengan kerja Badan POM yang tidak memiliki hak eksekusi,” paparnya.
Menurut dia, Undang-Undang semestinya memberikan pendelegasian yang lebih detail, tidak seperti saat ini yang masih bersifat umum. “Misalnya, pada penyelidikan telah ditemukan bukti awal terjadinya kesalahan, biasanya banyak hal yang bisa membiaskan, karena tidak adanya hak eksekusi,” tuturnya.
Dia mencontohkan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diberikan hak eksekusi pada unsur perdata, tetapi bukan pada ranah pidana. “Sehingga yang bisa dia lakukan adalah hukuman denda, padahal bisa saja pada setiap pelanggaran ada unsur pidana yang menyertainya,” jelasnya.***
Penulis : Eko
Editor : Eko