Nasional

RUU PKS Dibutuhkan Karena 4 UU Belum Lindungi Perempuan

RUU PKS Dibutuhkan Karena 4 UU Belum Lindungi Perempuan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mengaku keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat dibutuhkan masyarakat. Karena ada empat Undang-Undang (UU) yang sudah ada ternyata belum mampu mengakomodir perkembangan zaman. “Jadi RUU PKS ini diperlukan karena UU perkawinan, UU perlindungan anak, KUHP, dan UU Suntik Kebiri tidak memadai,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya dalam diskusi legislasi “Urgensi Pengesahan RUU PKS” bersama Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setya Alam Prawiranegara di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (16/3/20021).

Ditambah lagi, kata Willy, situasi di Indonesia masih kental dengan budaya feodalistik dan kekuasaan bias gender. “Dimana dalam 5 tahun terakhir ini ada 43. 471 kasus yang terdaftar, dan yang tak terdaftar masih banyak. “NasDem, PDIP dan PKB sebagai pengusul,” terangnya.

Namun demikian, kata anggota Fraksi Nasdem, melihat penting dan sensitifitasnya seksualitas dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang akan dibahas Baleg DPR RI ini, maka perlu dikaji secara mendalam dan riset yang memadai. Sebab, jangan sampai terjadi perbenturan antara peradaban barat dengan kearifan dan tradisi lokal ketimuran. Khususunya sosio kultural dan religius dimana umat Islam terbesar di Indonesia.

“Jadi, RUU PKS ini perlu kajian dan riset serta yang komprehensif. Jangan sampai terjadi perbenturan antara peradaban ketimuran dan barat. Misalnya apakah warga yang digrebek lalu ditelanjangi dan diarak-arak ramai-ramai di tengah masyarakat,” tegasnya lagi.

RUU PKS Dibutuhkan Karena 4 UU Belum Lindungi Perempuan

Selain itu, ada pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemerkosaan, perbudakan seksual dan sebagainya. “Selama ini kan terjadi di gereja, pesantren, di dalam keluarga sendiri dan lain-lain. Maka, mana yang termasuk wilayah privat dan wilayah publik? Semua perlu kajian yang mendalam,” kata Legislator dari Dapil Jatim XI.

Karena itu menurut Willy, semua terkait seksual tersebut harus diletakkan dengan clear, clean, dan transparan. “Selama ini sudah terjadi perdebatan yang sengit khususnya mana wilayah publik dan privat. Semua fraksi pasti mendukung untuk mengesahkan RUU PKS ini untuk melindungi perempuan,” jelas Willy.

Dan, belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa RUU ini mendapat resistensi besar dari masyarakat.”Jadi, RUU ini berdasarkan tiga landasan; yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Juga atas dasar perspektif aparat penegak hukum, diskriminasi gender dan edukasi. Sehingga harus hati-hati dalam membahas RUU PKS ini,” ungkapnya.

RUU PKS Dibutuhkan Karena 4 UU Belum Lindungi Perempuan

Sementara itu, Nur Setia Alam Prawiranegara justru mendesak agar RUU PKS ini segera disahkan. RUU ini sebagai RUU air mata bukan mata air. Apalagi korban itu ada yang mampu bicara dan tidak mampu bicara. “Banyak anak jadi korban orang tuanya, maka ayo sahkan RUU PKS ini,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top