JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM--Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus mengatakan insan pers dan DPR perlu urun rembug guna mencari solusi terkait polemik larangan media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. “Pers dan DPR bisa urun rembug guna mencarikan win-win solution. Agar persoalan yang dikhawatirkan teman-teman pers bahwa RUU penyiaran yang disinyalir akan mengekang kebebasan pers bisa di satukan pandangannya, kata Guspardi Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, kegalauan dari insan pers dalam menjalankan aktivitas jurnalisme dikarenakan dalam draf revisi UU tentang Penyiaran pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, ujar politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menyatakan memang diperlukan pembahasan yang mendalam terkait maksud larangan penyiaran ekslusif jurnalisme investigasi terkait apa saja. Karena menurut teman- teman di Komisi I DPR sebagai pengusul mengatakan yang diatur dalam beleid tersebut bukanlah merupakan jurnalisme investigasi yang terkait dengan pendalaman kriminal tertentu. Dia mencontohkan seperti membongkar bisnis illegal, judi online, sindikat narkotika dan lain sebagainya.
“Namun yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur,” ulas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu, mengingat, RUU ini baru tahap inisiatif DPR, Baleg DPR akan memberi ruang yang luas kepada insan pers dan mayarakat luas memberikan masukan dan kritik demi penyempurnaan draf RUU Penyiaran ini, pungkas anggota Komisi II DPR tersebut.
Sebelumnya, Revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran banyak mengalami penolakan darri masyarakat. Revisi yang tengah berjalan ini dikhawatirkan mengancam kebebasan jurnalis hingga ruang digital.***
Penulis : John A Oktaveri
Editor : John A Oktaveri