JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Satgas Peradaban Bangsa (SPB) minta DPR RI menghapus Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional), karena telah nyata-nyata mengundang polemik dan kontroversi besar di tengah masyarakat, dan bersifat politis, dekonstrukstif dan men-downgrade kedudukan Pancasila itu sendiri.
Demikian disampaikan Ketua DPP SPB Dr. Hj. Aan Rohana, Lc., M.A, Kamis (2/7/2020), menanggapi RUU HIP. Menurutnya bukan saja terletak di dalam pasal-pasal, tapi dengan menjadikan judul ideologi Pancasila sebagai judul Undang-Undang merupakan pintu gerbang perdebatan ideologis yang kontraproduktif.
“Menghadapi tantangan ideologis dan desintegrasi bangsa, haruslah disikapi dengan keteladanan para pejabat dan pemimpin negara dalam melaksanakan aturan hukum yang berlaku dengan adil, membersihkan tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya. Bukan menafsirkan ulang secara luas atau secara sempit ideologi Pancasila dengan UU,” tegas ustazah Aan Rohana.
PSB adalah komunitas yang terdiri dari berbagai ormas yang berjuang bersama dalam melindungi ketahanan keluarga dan peradaban bangsa Indonesia. SBP berdiri di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2019 yang diinisiasi oleh Neng Djubaedah, Aan Rohana, Marfuah Musthofa, Hanifah Husein, dan Mohammad Zen.
Orrmas-Ormas yang hadir pada saat pembentukannya antara lain PP Muslimat Mathlaul Anwar, Wanita PUI, PP Muslimah Alwashliyah, PB Wanita Al Irsyad, BKMT, Dewan Presidium BMOIWI, PB Persistri, PERAK, FORHATI, PB PII, FKMT DKI, PP Salimah, Aila Indonesia, ALPPIND, PAHAM, PB Mathlaul Anwar, IKADI, PP Wanita Islam, PW Wanita Islam DKI, SALAM UI.
SPB bertugas mengkritisi produk-produk hukum dan kebijakan yang mengancam Ketahanan Keluarga dan Peradaban Bangsa Indonesia. Seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) pada tahun 2019.
Dimana UUD 1945 adalah satu-satunya tafsir terhadap Pancasila, dan Mahkamah Konstitusilah yang berwenang menguji UU di bawah UUD 1945. Sangat tidak negarawan legislatif membawa kedudukan Pancasila ke dalam UU yang dapat diuji setiap saat oleh masyarakat, menjadikan Pancasila ideologi yang resisten terhadap tantangan zaman.
Dan, eksistensi Pancasila sampai saat ini pun masih sangat kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ideologis, mulai dari melarang ajaran komunisme, marxisme-leninisme, sekulerisme, separatisme, terorisme, radikalisme, maka tidak ada sedikitpun alasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang membenarkan ideologi Pancasila ditafsirkan ke dalam UU yang secara hierarki perundang-undangan lebih rendah dari UUD 1945.
“Jadi, demi kemaslahatan dan masa depan NKRI, serta tegaknya persatuan kesatuan bangsa Indonesia, maka RUU HIP harus dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” pungkasnya.