Nasional

Rieke FPDIP DPR Jaminkan Diri untuk Ibu Nuril NTB

Rieke FPDIP DPR Jaminkan Diri untuk Ibu Nuril NTB

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI FPDIP Rieke Diah Pitaloka pada Rabu (24/5/2017) ini berada di Mataram NTB, untuk berjuang untuk Ibu Baiq Nuril (36 tahun), yang menjadi korban kekerasan seksual. Padahal, dia merupakan guru tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Dimana Ibu Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017 lalu atas tuduhan melanggar UU No 19/2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), pasal 27 ayat 1, junto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Ibu Nuril diberhentikan dari pekerjaan, dipenjara dan harus mengalami persidangan karena dianggap mengungkap di media sosial terkait indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tersebut.

Kini, ibu Nurul dipenjara, sementara yang terindikasi kuat pelaku pelecehan seksual saat ini malah naik jabatan dari Kepala Sekolah menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Karena itu Rieke kini sedang memperjuangkan nasib Ibu Nuril tersebut yang sedang bersidang di Pengadilan Negeri Mataram, Jl. Langko No.68A, Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

BN (36 thn) adalah korban pelecehan seksual yang telah ditahan sejak 24 Maret 2017 dengan tuduhan dugaan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi, mari kita berikan dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram agar menangguhkan penahanan Ibu Nuril, dan saya hadir langsung di PN Mataram menjadi penjamin BN,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka pada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top