JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, yang tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta menuai kontroversi. Karena revitalisasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.
Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama menyebut, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.
Menurut Setya, sebelum revitalisasi dilakukan, seharusnya Pemprov DKI mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengawas untuk selanjutnya dilalukan pembahasan.
“Nah, tugas pengarah itu memberikan pendapat dan pengarahan terhadap Badan Pelaksana. Tugasnya memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Kemudian melakukan pengendalian,” kata Setya, Kamis (23/1/2020).
Setelah permohonan izin diajukan, setiap anggota Komisi Pengawas akan memberikan masukannya. Terkait revitalisasi Monas, berbagai kementerian dan lembaga semestinya memberi pendapat. “Jadi ini pendapat kolektif ya. Karena kan dalam Komisi Pengarah semua sektor ada di sana ya, PU ada, Kementerian Lingkungan Hidup, jadi terkait penebangan pohon harusnya lingkungan hidup, iya kan,” jelas Setya.
Sedangkan terkait historikal dari Monas harusnya ada LSP-P3 dan Kebudayaan, akses transportasi ada Kementerian Perhubungan di sana, ada Kementerian Pariwisata juga dari sisi itu. “Jika tahapan ini telah dilalui dan seluruh anggota setuju dengan rencana revitalisasi, maka surat izin baru dapat diterbitkan,” ujarnya.
