Nasional

Revisi UU ASN Mendesak, DPR: Sayang Pemerintah Tak Lengkapi DIM

Revisi UU ASN Mendesak, DPR: Sayang Pemerintah Tak Lengkapi DIM

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – DPR RI menilai revisi UU No.5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) itu penting dan mendesak, tapi sayang meski pemerintah sudah kirim amanah presiden (Ampres), namun tanpa dilengkapi dengan daftar inventarisasi masalah (DIM). Karena itu, DPR tak bisa melanjutkan pembahasan.

“Jadi, posisi RUU ASN inisiatif DPR saat ini menggantung. Mau dibahas tak ada DIM-nya, maka mau dilanjutkan atau dikembalikan pada pemerintah? DIM nya mesti ada. Itu prosedurnya,” demikian Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam.

Hal itu disampaikan politisi PKB itu pada forum legislasi “Poin Penting Revisi UU ASN” bersama anggota Komisi II DPR FPAN Guspardi Gaus, dan Ketua Umum DPN Korpri yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 6 April 2021.

Padahal lanjut Ibnu Multazam revisi UU ASN tersebut untuk menata ASN agar lebih profesional, efektif dan hemat angggaran dengan menghilangkan eselon 3 dan 4. “Mereka ini banyak yang diangkat oleh gubernur dan bupati karena dalam pilkada jadi Timses. Ini tak boleh terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, eselon satu itu secara struktural akan menjadi calon-calon pemimpin di satuan kerja (Satker) dengan IP tinggi dan kedudukannya akan tetap aman dan nyaman serta bebas dari politisasi pilkada maupun pilpres. “Jadi revisi UU ASN ini penting. Baik untuk rekrutmen, pengahapusan eselon 3 dan 4 berikut penempatan berikutnya, dan menjadikan birokrasi yang profesional,” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Guspardi, yang menilai pemerintah enggan atau kurang siap untuk revisi UU ASN tersebut. “Kalau kondisinya seperti itu, maka revisi itu tak akan jalan. Apalagi sekitar 20 kelembagaan sudah ditutup. Kita dukung rasionalisasi eselon 3 dan 4 untuk fungsionalisasi jabatan, tapi jangan sampai masa depannya mengkhawatirkan,” kata Guspardi.

Jumlah ASN kini mencapai 4.000.121 orang, dan akan terima 750.000 ASN atau PPPK. “Saya positif thingking saja bahwa revisi UU ASN ini penting,” katanya.

Sementara itu, Zudan mengatakan bahwa RUU ASN ini sudah diusulkan pada 15 Januari 2014 untuk terwujudnya birokrasi yang profesional, netral, sejahtera dan mampu menjadi pelayan publik yang baik dan menyintai NKRI. Sehingga posisinya pun tak khawatir ada tsunami politik pilkada maupun pilpres.

“Pejabat eselon 2 itu jadi aset nasional yang diangkat dan diberhentikan oleh pusat. Maka, dengan sistem birokrasi yang tepat, profesional, kunci ASN ke depan adalah digitalisasi, bisa kerja dari mana saja, dan terbebas dari politisasi birokrasi serta harus berpikir out of the box dalam menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top