Nasional

Revisi UU Ormas, Bertentangan dengan Pancasila Harus Didefinisikan Jelas

Revisi UU Ormas, Bertentangan dengan Pancasila Harus Didefinisikan Jelas

JAKARTA, Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Jakarta. Tohadi, berharap rencana revisi UU Ormas yang telah disahkan menjadi UU oleh paripurna DPR RI pada Selasa (25/10/2017) lalu, frase bertentangan dengan Pancasila harus didefinisikan dengan jelas.

“Frase bertentangan dengan Pancasila ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan mengancam demokrasi,” tegas Tohadi pada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Karena itu, Tohadi mengingatkan masalahnya dalam UU tersebut tidak didefinisikan batasan bertentangan dengan Pancasila. Makanya dalam revisi nanti harus diperjelas batasan pengertian bertentangan dengan Pancasila itu.

Dan, pihak atau lembaga mana yang berwenang untuk menentukan suatu perbuatan itu telah bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Hal itu, kata advokat dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini, penting agar tidak menjadi senjata yang mematikan kehidupan Ormas dan perkembangan demokrasi ke depan.

Hal lain menurut Tohadi, yang penting direvisi ialah penerapan asas contrarius actus. Penerapan asas contrarius actus dalam menyikapi hak mendirikan dan menjalankan ormas itu tidak tepat.

“Asas contrarius actus itu untuk sesuatu yang pada dasarnya dilarang oleh negara dan diberikan melalui izin. Mendirikan dan menjalankan kehidupan Ormas bukan sesuatu yang dilarang, tapi merupakan pengejawantahan hak berserikat sebagai hak asasi manusia,” tambahnya.

Dengan demikian kata pengajar program studi ilmu hukum President University itu., pendirian Ormas itu tidak memakai lembaga perizinan, tapi melalui pengesahan.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top