JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Rencana PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menutup maupun relokasi 96 outletnya pada 2021 membuat karyawan bertanya-tanya. Namun buru-buru BNI menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan BNI yang akan terdampak penutupan maupun relokasi outlet. “Terkait dengan karyawan, kami pastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Kendati demikian, Corporate Secretary BNI Mucharom dalam siaran pers, Rabu (12/5/2021).
Lebih jauh Mucharom menjelaskan penutupan maupun penyesuaian outlet merupakan bagian dari peralihan layanan di kantor cabang menjadi digital. Karena itu, perseroan perlu melakukan pemetaan ulang jaringan kantor cabang yang dimiliki.
Adapun penyesuaian jaringan kantor cabang bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menggabungkan kantor cabang pembantu atau outlet payment point yang berdekatan.
“Penataan ulang tersebut akan menjadi dasar bagi kami dalam menetapkan strategi bisnis kami, termasuk dalam penetapan layanan outlet,” ungkap dia.
Mucharom mengungkapkan, penataan ulang yang dilakukan BNI termasuk mengkonversi outlet konvensional menjadi syariah, seperti yang dilakukannya di Aceh.
Asal tahu saja, BNI mengkonversi 7 outletnya di Aceh, menindaklanjuti kebijakan pemerintah setempat. “Intinya kebutuhan nasabah dapat dilayani dengan kapabilitas digital BNI yang semakin baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Layanan dan Jaringan BNI, Ronny Venir mengakui perseroan berencana menutup sekitar 96 outlet akhir 2021. Alasannya, penutupan outlet dilakukan karena transaksi perbankan sudah berubah/shifting ke layanan digital.
Perubahan pola transaksi masyarakat terlihat dari makin sedikitnya nasabah yang mengunjungi kantor cabang.
Dia menyebut, hampir 80 persen dari volume transaksi nasabah BNI dilakukan secara digital melalui infrastruktur yang disiapkan perseroan. ***