SURABAYA-Dalam rangka mensuskseskan UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan Perum Jamkrindo menggelar sosialisasi Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Produk Penjaminan untuk mendukung program Pemerintah serta membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG).
Acara sosialisasi ini dihadir sebagai Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar, Deputi dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Bobby Hamzar Rafinus dan Direktur Pengawas Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan Irfan Sitanggang.
Selain itu juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi panel yakni Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian A. Heri Susanto, Kepala Kantor Wilayah VI Surabaya Perum Jamkrindo Untung Heri Sukariyanto, Kepala Divisi Bisnis Suretyship dan Penjaminan Non Bank Perum Jamkrindo Amin Mas’udi dan Kepala Divisi Penjaminan Sistem Resi Gudang Soegeng Iman Wicaksono.
Diding mengatakan bahwa Perum Jamkrindo satu-satunya BUMN lembaga penjaminan kredit di Indonesia yang juga sebagai penjamin KUR. “Kami berkomitmen untuk pemberdayaan UMKM yang ada di seluruh Indonesia, Jamkrindo siap mengakomodir permintaan kredit mikro usaha kecil menengah,” kata Diding saat acara sosialisasi KUR dan SRG di Surabaya, Jumat (21/11/2016).
Lebih lanjut, kata Diding, bahwa pemberian jaminan KUR diperlukan untuk membantu UMKM yang produktif dan layak namun belum bankable (belum memenuhi persyaratan kredit/pembiayaan Bank) untuk dapat mengakses kredit/pembiayaan dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya. Disamping itu juga untuk meningkatkan daya saing UMKM sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar.
“Dengan adanya KUR maka akan mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan UMKM. Untuk itu, penting kiranya adanya peningkatan akses pembiayaan dan mengembangkan UMKM kepada Lembaga Keuangan guna penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja,”ujarnya.
Saat ini, realisasi Volume Penjaminan KUR 2016 periode 1 Januari s/d 30 September 2016 menunjukkan bahwa volume KUR September 2016 sebesar 34,1 Triliun tercapai 68,37% dari target 50 Triliun sedangkan IJP KUR pada priode yang sama sebesar 1,01 Triliun tercapai 76,69% dari target 1,3 Triliun.
Dalam rangka mendukung pengembangan UMKM Perum Jamkrindo telah menyediakan produk-produk penjaminan yaitu : Penjaminan Kredit Umum, Penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang dan jasa Penjaminan Kredit Mikro, Penjaminan Invoice Financing Penjaminan Kredit Multiguna, Penjaminan Distribusi Barang Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penjaminan Surety Bond Penjaminan KPR Sejahtera FLPP, Custom Bond Penjaminan Kredit BPR atau BPRS, Penjaminan Keagenan Kargo Penjaminan Bank Garansi dan Penjaminan Syariah Kontra Garansi.
Untuk penjaminan KUR Perum Jamkrindo sudah bekerjasama dengan 3 Bank BUMN dengan total Volume sebesar Rp33,9 Triliun yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia. Sedangkan total Bank Swasta sebesar 61 Miliar dan total Bank Pembangunan Daerah sebesar 180,3 Juta.
Berikut beberapa Bank yang menjadi mitra Perum Jamkrindo yakni BRI, BANK MANDIRI, BNI, BANK SINARMAS, MAYBANK INDONESIA, BPD NTT, BPD NTB, OCBC NISP, BPD KALBAR , BPD DIY, MAYBANK INDONESIA, BANK ARTHA GRAHA, ADIRA MULTIFINANCE, BPD SULSELBAR dan BTPN.
Selain sebagai penjamin KUR, sebagaimana amanat PP No. 1 tahun 2016, Perum Jamkrindo juga mendapat tugas sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (LPP-SRG) menjaga stabilitas harga komoditi. Perannya adalah sebagai penjamin risiko kerugian atas kemungkinan kegagalan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai yang tertera dalam Sistem Resi Gudang (SRG).
Penjaminan SRG ini dikelompokan dalam penjaminan program, dimana akan sama dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dimana proses bisnis ini juga merupakan program pemerintah. Prioritas Jamkrindo saat ini adalah berjalannya penjaminan SRG sesegera mungkin setelah menerima PMN diterima.
Adapun komoditi yang bisa disimpan oleh pengelola gudang dalam rangka pelaksanaan SRG antara lain yaitu antara lain rotan, gabah, gambir, beras, teh, jagung, karet, rumput laut, kopi, kakao, timah, lada, kopra, dan garam. ***