JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap Teradu Wahyu Setiawan mantan Anggota KPU RI yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas tuduhan dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) caleg anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” ucap Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno.
Selanjutnya terang dia, DKPP akan mebggelar sidang lanjutan di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020) pukul 14.00 WIB.
Sidang lanjutan ini mengagendakan Pembacaan Putusan terhadap Perkara Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 dengan Teradu Wahyu Setiawan.
Tidak seperti biasa, sidang pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan di gedung KPK usai tersangka kasus suap kasus PAW caleg anggota DPR Ri itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga anti korupsi tersebut.
Sidang lanjutan DKPP dengan agenda putusan atas nasib mantan anggota KPUD Jawa Tengah itu juga tidak menungu lama.
Menurut Bernad perkara ini diputuskan dengan cepat karena DKPP concern terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, apalagi perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan telah isu menjadi nasional.
“DKPP memutus perkara ini dengan cepat, semata-mata untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden,” tegastnya.
Untuk me dapat perhatian luas, DKPP memberi aksea kepada masyarakat luas untuk dapat menyaksikan Sidang Putusan DKPP dengan agenda putusan secara langsung melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
“Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang putusan ini tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai,” tegas Bernad.(**)
