Nasional

Puan: Keberhaislan Korupsi Tergantung Berkurangnya Koruptor

Puan: Keberhaislan Korupsi Tergantung Berkurangnya Koruptor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada Selasa (9/12/2019) ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan jika keberhasilan pemberantasan korupsi, tak tergantung pada banyaknya orang yang ditangkap atau OTT KPK, melainkan makin kecilnya jumlahnya koruptor.

“Korupsi ini menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan, menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif,” demikian Puan dalam keterangannya, Selasa (9/12/2019).

Karena itu kata Puan, tindakana korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan. Hanya saja perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tapi berdasarkan nihilnya – berkurangnya orang melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu dibutuhkan sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi tersebut. Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode “tatap muka” sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.

Langkah tersebut menurut politisi PDIP itu, harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap.

Sementara itu, perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu, para elit yang korupsi kebijakan. Karenanya, DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu.

Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara massif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. “Menanamkan perilaku dan sikap anti- korupsi perlu dilakukan sejak dini sebagai pelajaran anti-korupsi di sekolah,” kata Puan

Berbarengan dengan itu, DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi. Terutama saat menjalankan fungsi legislasi, sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang (UU) tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.

“DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel. Baik legislasi, anggaran dan pengawasan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top