JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meragukan klaim PT Pertamina International Shipping bahwa pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur – Tuban tahap dua akan menyerap material Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 33,23%.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, menanggapi pernyataan CEO PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi yang dimuat dalam situs web resmi Pertamina.com pada 23 September 2023 silam.
“Proyek pembangunan terminal LPG Refrigerated Jatim – Tuban ini bernilai sekitar Rp 3,5 triliun dimulai akhir Febuari 2024 dengan KSO EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dengan JGC, tetapi belakangan JGC mengundurkan diri,” ungkap Yusri, Jumat (11/10/2024).
Dia mengatakan, keraguan itu muncul sebab CERI baru mendapat laporan dari beberapa vendor pabrikan dalam negeri yang telah menawarkan produknya kepada kontraktor EPC WIKA, ternyata ditolak dan akan membelinya dari sumber pasokan impor.
Hal tersebut, menurut Yusri, merujuk pada ABL (Approved Brand List) dari PT Pertamina Energy Terminal berasal dari pabrikan luar negeri, padahal produk tersebut sudah lama bisa dibuat oleh pabrik dalam negeri.
“Jika informasi tersebut benar adanya, maka bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo,” ujar Yusri.
Proyek Terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PIS yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PET) dengan kontraktor EPC WIKA. BUMN karya ini dipercaya untuk mengerjakan lingkup terminal sisi darat, pipeline, dan jetty.
“Kami berharap Menteri BUMN Erick Thohir dan Dewan Direksi Pertamina bisa mencegah upaya pelanggaran oleh kedua BUMN tersebut,” tegas Yusri.
Penulis: Hery Lazuardi
Editor: Hery Lazuardi