JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengapresiasi kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan kontestasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Jurdil).
“Serta mendesak Polri untuk menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas Polri dalam menghadapi pemilu dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melibatkan diri dalam politik praktis,” tegas Bambang di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Anggota Komisi III DPR lainnya Taufik Basari, menilai pembentukan panitia kerja (panja) netralitas Polri, menurutnya, lebih tepat untuk membentuk panja pengawasan pemilu, yang ruang lingkupnya lebih besar.
“Kalau menurut saya sebaiknya yang dibentuk adalah panja pengawasan pemilu yang akan mengawasi keseluruhan tugas dan fungsi Polri dalam penegakan hukum kepemiluan, menjaga kamtibmas dan mengawal proses pemilu. Bukan panja netralitas Polri karena dari namanya saja sudah ada semacam tuduhan bahwa Polri tidak netral,” jelas sosok yang akrab disapa Tobas itu.
Tobas menegaskan yang harus diawasi adalah profesionalitas Polri dalam menjaga tugasnya yang di dalamnya juga menyangkut netralitas. “Kapolri telah menginstruksikan agar Polri netral dalam pemilu, berarti yang harus dikawal adalah bagaimana Polri menjalankan instruksi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Militer ISESS Khairul Fahmi mengatakan pembentukan instrumen pengawasan di DPR jangan sampai sarat dengan kepentingan.
“Nah, kehadiran Panja Netralitas menurut saya mestinya didasarkan pada iktikad, komitmen dan dimaknai sebagai bagian dari kerja pengawasan DPR untuk memastikan Polri tidak berpihak dan terjaga netralitasnya,“ kata Fahmi.
“Tidak boleh dijadikan instrumen penekan, semisal untuk justru mempengaruhi netralitas Polri atau bahkan menjadi penghambat kelancaran kerja kepolisian dalam rangka pengamanan pemilu,” ungkapnya.
Dengan adanya Panja Netralitas Polri ini, Fahmi berharap, tidak mengganggu kerja lembaga lain. “ Di sisi lain, kehadiran Panja jangan sampai mengganggu dan mengintervensi kerja Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu,” kata Fahmi.
Penulis: M Arpas
Editor: Budiana