Jakarta – Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Pansel Hakim MK diketuai Harjono didampingi empat anggota lainnya, yakni Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Ningrum Natasya Sirait, dan Sukma Violetta. Sementara Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar setengah jam itu, Pansel Hakim MK menyerahkan tiga nama calon Hakim MK kepada Presiden Joko Widodo. Tiga nama tersebut berdasarkan hasil 45 pendaftar calon Hakim MK.
Ketiganya ialah Saldi Isra (guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas), Bernard Tanya (dosen di Universitas Nusa Cendana), dan Wicipto Setiadi (mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Salah satu dari ketiganya akan menjadi pengganti Patrialis Akbar.
“Satu dari tiga nama itu yang akan dipilih Presiden. Siapa itu? Saudara menunggu, saya juga menunggu,” kata Harjono dalam keterangan persnya.
Dia menjelaskan, Pansel telah bekerja sejak 22 Februari 2017 lalu. Ada 45 pendaftar. Dari 45 terseleksi lulus administratif sebanyak 22 calon. Kemudian dari 22 itu menjalani seleksi lagi, berupa tes wawancara dan tes-tes yang lain.
Srelain itu, Pansel juga mempertimbangkan hasil pelacakan track record yang berasal dari beberapa instansi resmi maupun dari masyarakat.
Dari 22 orang tersaring lagi menjadi 12 nama. Satu orang dari 12 nama tersebut mengundurkan diri hingga terisa 11 peserta. Kepada 11 peserta kemudian dilakukan wawancara terbuka yang juga dihadiri oleh media.
“Hasil terakhir dari 11 itu terperingkatlah secara nilai. Kemudian dari peringkat itu kita serahkan kepada Presiden tiga nama,” ujarnya.
Dalam melakukan tugasnya, Pansel lebih memfokuskan perhatiannya pada persoalan integritas masing-masing calon. Tentunya di samping itu, Pansel juga mempertimbangkan sejumlah kriteria lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
“Pengisian hakim kali ini mendadak, tidak periodik lima tahun sekali. Dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, maka Pansel memusatkan pada persoalan integritas,” Harjono menjelaskan.
Menurut ketentuan, setelah menerima nama-nama calon Hakim MK tersebut, Presiden memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik salah satu nama yang diajukan tersebut.(har/TKP)
