JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Kredit perbankan diperkirakan bakal tumbuh sekitar 7,5 persen plus minus 1 persen (yoy) sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB) pada 2021. Dana Pihak Ketiga 2021 akan mampu tumbuh sekitar 11 persen plus minus 1 persen (yoy) melalui kebijakan strategis yang akan dilakukan dan didukung oleh sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami optimis kami bisa meningkatkan peran sektor jasa keuangan. Untuk di perbankan kami perkirakan kredit akan tumbuh 7,5 persen plus minus 1 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
di Jakarta, Jumat, (15/1/2021).
Lebih jauh kata Wimboh, langkah penghimpunan dana di pasar modal pada 2021 diperkirakan akan meningkat kembali sebagaimana sebelum pandemi yakni di kisaran Rp150 triliun sampai Rp180 triliun.
“Ini didukung dengan maraknya penerbitan surat utang sebagai implikasi dari likuiditas global yang masih memadai dan berlanjutnya tren suku bunga rendah,” ujarnya.
Bahkan kata Wimboh, piutang industri perusahaan pembiayaan diperkirakan menunjukkan pertumbuhan positif pada 2021 seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih di kisaran 4 persen plus minus 1 persen (yoy).
“Ini semua akan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi kita ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut Wimboh Santoso memaparkan berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh sektor jasa keuangan sepanjang 2021 akibat krisis pandemi COVID-19 yang masih akan berlangsung.
“OJK melihat perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan pada 2021,” tuturnya lagi.
Wimboh menyebutkan industri jasa keuangan secara struktural harus menyelesaikan beberapa hal yaitu daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas serta pasar keuangan yang juga masih dangkal.
Kemudian industri jasa keuangan perlu memenuhi adanya kebutuhan untuk mempercepat transformasi digital, mengembangkan industri keuangan syariah yang belum optimal serta memperbaiki ketimpangan literasi dan inklusi keuangan.
Tak hanya itu, Wimboh menegaskan sektor jasa keuangan harus terus membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi COVID-19, berupaya menciptakan permintaan pasar, serta memenuhi kebutuhan digitalisasi untuk mendukung perekonomian.
Oleh sebab itu, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 untuk menjawab berbagai tantangan tersebut.
Ia menuturkan MPSJKI 2021-2025 diluncurkan pada pertemuan ini sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif.
MPSJKI 2021-2025 ini fokus pada lima prioritas yaitu kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN), penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan ekosistem, akselerasi transformasi digital, dan penguatan kapasitas internal OJK. ***