Investasi

PP No.72/2016 Dinilai Memotong Pengawasan DPR

PP No.72/2016 Dinilai Memotong Pengawasan DPR

JAKARTA, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai Presiden Jokowi telah memotong hak konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan terhadap kekayaan negara yang ada di BUMN. Pasalnya, Presiden telah merevisi PP No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dengan mengeluarkan PP No.72/2016. PP baru itu inkonstitusional dan menabrak banyak UU.

“PP No.72/2016 ternyata melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN tanpa melalui persetujuan DPR. PP ini membolehkan pemerintah memindahkan dan mengubah kekayaan negara tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR,” demikian politisi Gerindra itu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Menurut Heri, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3). Dalam pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, APBN merupakan pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun untuk kemakmuran rakyat. RUU APBN ini diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD. Apabila DPR tak menyetujui APBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya.

“Sebagai obyek APBN, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara harus mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang dan bahkan konstitusi,” ujarnya.

Dikatakan, PP No.72/2016 merupakan preseden buruk bagi tata bernegara. Apalagi, sebelumnya pemerintah juga sudah membuat utang baru untuk membiaya sejumlah BUMN dalam membangun infrastruktur sejak 2015 lalu. “Apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dengan proyek infrastrukturnya merupakan bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR. Pengguntingan peran DPR dalam pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol,” tambahnya.

PP No.72/2016 kata Heri, harus dibatalkan karena sangat berbahaya dan merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan. PP ini dicurigai pula sebagai dasar Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi PGN. “PP ini juga sebagai cara pemerintah menjual aset-aset negara tanpa sepengatahuan DPR,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top