Nasional

PK, Jalan Terakhir Korban First Travel Mencari Keadilan

PK, Jalan Terakhir Korban First Travel Mencari Keadilan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM Jalan terakhir bagi ribuan korban umroh oleh Fisrt Travel untuk menuntut keadilan hanya melalui peninjauan kembali (PK) a- tas putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019) lalu, yang mengembalikan aset PT. First Travel ke negara.

“Pengembalian aset korban umroh senilai Rp 1 triliun itu pada negara itu tidak adil. Karenanya selain PK, harus ada terobosan hukum lain agar aset itu kembali pada 3.300 –an korban umtoh PT. First Travel,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily.

Hal itu disampaikan Ace, dalam dialektika Demokrasi dengan ma “Ideal Aset First Travel Disita Negara?” bersama, anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Untuk itu lanjut Ace, Komisi VIII DPR akan memanggil Kemenag RI untuk menjelaskan masalah ini. “Putusan MA ini tidak adil, dan yang terpenting negara harus memberikan kepastian hukum terhadap korban First Traveln agar memberikan rasa keadilan,” ungkapnya kecewa.

Hal yang sama disampaikan Diah Pitaloka dan Yenti, jika PK satu-satunya jalan mencari keadilan. Selain itu menurut Yenti, harus ada revisi terhadap UU dan aturan terkait penyitaan aset korban penipuan atau pencucian uang oleh swasta. “UU TPPU itu sudah mengatur, tapi pelaksanaannya belum optimal,” katanya.

Yang pasti menurut Yenti, tak satu pun dari aset itu milik negara, tapi kenapa dikembalikan ke negara? Apalagi aset itu hanya senilai Rp 40 miliar, dari sekitar Rp 1 triliun. Sehingga satu-satunya jalan adalah menempuh PK ke pengadilan.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, jika yang menjadi korban dalam kasus tersebut hanya satu orang dan terbukti bahwa barang yang disita adalah miliknya di persidangan, maka barang-barang tersebut dapat dikembalikan ke orang tersebut.

“Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu ‘uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana’, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu. Sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa, jemaah yang mana, bagaimana cara membaginya, siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu kira-kira?” jelas Abdullah.

Lalu apa yang menjadi dasar hukum penyitaan aset First Travel oleh negara? Di dalam salinan amar putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, disebutkan: “Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang.

Karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.” Adapun di dalam Pasal 39 KUHP disebutkan: (1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang. (3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top