Nasional

Peternak Sapi Dibui, Jaksa Abaikan Besarnya Jaminan Fisik

Peternak Sapi Dibui, Jaksa Abaikan Besarnya Jaminan Fisik

SURABAYA-Keluarga besar 16 peternak Pacitan mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang bersemangat dan memiliki energi luar biasa untuk menjebloskan peternak kecil ke dalam penjara.

Keluarga juga mendoakan agar pihak kejaksaan mendapatkan kebahagiaan karena mampu menjadikan 16 peternak kecil sebagai tersangka Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).
“Semoga para jaksa segera naik pangkat dan jabatan karena mampu memecahkan rekor dengan memasukkan jumlah tahanan terbanyak sekaligus di dunia meskipun ada fakta jaminan yang tidak diungkapkan atau disembunyikan,” kata Edy Purnomo, juru bicara keluarga 16 peternak di Surabaya, Jumat (17/11/2017).

Keluarga memastikan, ke-16 peternak tersebut sama sekali tidak berniat sedikit pun untuk melakukan korupsi seperti disangkakan. Sebab, setiap anggota kelompok peternak mereka telah menyerahkan agunan berupa sertifikat tanah dan rumah dalam proses permohonan kreditnya. “Nilai jaminan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan nilai kredit yang diperoleh masing-masing anggota kelompok.”

Edy mencontohkan, Endro Sukmono menjaminkan sertifikat tanah seluas 1075 m2 yang berlokasi di pinggir jalan raya utama Pacitan-Trenggalek. Di atas tanah tersebut berdiri bangunan rumah warisan orang tua yang juga menjadi tempat tinggalnya. “Saat ini, harga tanah di kawasan tersebut mencapai Rp 1 juta per meter persegi. Artinya, nilai objek jaminan tersebut melebihi Rp 1 miliar, jauh melebihi kewajibannya yang hanya sebesar Rp 153 juta.”

Melihat fakta tersebut, kata Edy, sungguh tidak masuk akal bahwa 16 peternak telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara. Setiap anggota kelompok juga memastikan nilai aset yang diagunkan melebihi nilai kreditnya. “Kesalahan terbesar para peternak itu adalah mereka buta hukum dan tidak memiliki kekuatan melawan. Pemahaman hukum mereka tidak sebanding dengan keahlian para jaksa. Selama ini, jaksa berkeras menggunakan prinsip jaminan fidusial yang tidak dipahami para peternak. Jaksa juga mengabaikan adanya jaminan fisik yang nilainya lebih besar,” ujarnya.

Para peternak mengakui beberapa pernyataan pihak kejaksaan seperti adanya sapi yang mati, sakit, dan menjual sapi-sapinya. Dengan menjual sapi, mereka berharap bisa mengurangi kerugian dan bisa mengembalikan pinjamannya. Faktanya harga sapi tersebut jatuh 50-706%. Akibatnya, mereka tidak mampu lagi untuk mengganti sapi-sapi yang dijual sehingga kredit menjadi macet. “Mereka menyesal telah mengajukan kredit. Kalau tahu akhirnya akan dicap sebagai koruptor, mereka tentu akan lebih untung bila menjual asetnya untuk mendirikan usaha,” tegasnya.

Masalahnya, lanjut Edy, aset tersebut dikuasai Bank Jatim sehingga tidak bisa menjualnya. Meski telah menjadi bulan-bulanan jaksa dan media, para peternak tersebut berkomitmen untuk melunasi kewajibannya. “Insya Allah minggu ini semuanya sudah lunas. Hari ini, kami juga telah mentransfer uang ke Bank Jatim dari hasil patungan keluarga. Kalaupun jaksa tetap berkeras melanjutkan perkara ini, kami berharap Allah memberikan jalan terbaik kepada para peternak,” tuturnya.

Dalam menangani kasus ini, para peternak telah menunjuk Bambang Suyono SH sebagai kuasa hukum. “Kami tidak mampu membayar pengacara yang mahal. Kami dibantu secara gratis oleh Pak Bambang Suyono yang kebetulan masih kerabat dekat.”

Bambang Suyono pun berjanji akan membantu para peternak sebisa mungkin sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami akan tunjukkan fakta-fakta lain yang tidak diungkapkan jaksa. Kami berharap kasus ini dikembalikan ke kasus perdata. Kami ingin kasus ini bisa di SP3 dan mereka bisa kembali ke rumah untuk melanjutkan kehidupannya,” imbuhnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top