Industri & Perdagangan

Perusahaan Nikel PT Ceria Nugraha Indotama Konsisten Terapkan Good Mining Practice

Perusahaan Nikel PT Ceria Nugraha Indotama Konsisten Terapkan Good Mining Practice
PT Ceria Nugraha Indotama/Sumber Foto: Dok PT Ceria Nugraha Indotama

KOLAKA, SUARAINVESTOR.COM–Perusahaan nikel PT Ceria Nugraha Indotama konsisten menjalankan Good Mining Practice dalam setiap operasinya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Komitmen ini sejalan dengan status PT Ceria sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam program pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel (Smelter) dan Obvitnas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Manager Legal PT Ceria, Moch Kenny Rochlim, menegaskan hal ini dalam rangka merespon adanya laporan sebuah LSM terhadap PT Ceria Nugraha Indotama terkait pencemaran lingkungan dan izin Terminal Khusus (Tersus).

Menurut Kenny Rochlim, laporan lembaga itu tidak sesuai fakta di lapangan. “Sebelum melakukan aksi, sebaiknya melakukan investigasi atau konfirmasi, apakah memang PT Ceria Nugraha Indotama yang melakukan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin Tersus, karena itu merupakan fitnah dan tidak sesuai di lapangan,” tegas Kenny Rochlim, Jumat, (21/7/2023).

Terkait tuduhan dampak pencemaran, menurut Kenny Rochlim, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.  “Kami perlu perjelas, PT Ceria dalam kegiatannya telah menerapkan Good Mining Practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan PT Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali  berturut-turut sejak 2018 hingga 2022 oleh Kementerian LHK,” ujar Kenny.

Lebih lanjut Kenny menjelaskan, berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup di Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo yang dilakukan tim Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, terungkap bahwa perusahan tambang lain yang beroperasi di Desa Muara Lapao Pao diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014. “Sementara PT Ceria Nugraha Indotama mulai beroperasi di sekitar muara lapaopao pada pertengahan tahun 2017,” ungkapnya.

Sebagaimana ditegaskan dalam Laporan Tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka yang berjumlah 9 orang yang mendatangi Desa Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo pada tanggal 27 September 2017, berdasarkan analisis spasial history citra, menunjukkan bahwa terjadinya sendimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014.

Menurut laporan verifikasi tim DLH Kolaka, akumulasi sendimen yang berlangsung sejak November 2014 hingga September 2017, menyebabkan sebaran sendimen dari garis pantai ke perairan laut berkisar 100 – 400 m, dan dari tepian sungai ke perairan sungai berkisar 20 – 150 m, dan ketebalan sendimen mencapai 70 cm. “Kesimpulan tim, berdasarkan dokumen laporan verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, sangat jelas dan tegas dijelaskan terjadinya sendimentasi pada perairan dan Sungai di Muara Lapao-pao, sejak 2014 hingga 2017 diakibatkan oleh perusahan lain. Namun ganti rugi dampak pencemaran 2017 ditudingkan kepada PT Ceria Nugraha Indotama,” ungkapnya.

Begitupun terkait izin Tersus, Kenny menjelaskan bahwa saat ini PT Ceria telah memiliki izin resmi Tersus. “Jadi jelas laporan LSM itu terkait Tersus PT Ceria Nugraha Indotama tidak berdasar dan mengada-ada. Harusnya yang dilaporkan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, bukan perusahaan yang jelas memiliki izin lengkap,” tutup Kenny.***

Penulis : Chandra
Editor   : Chandra

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top