Perbankan

Pertumbuhan Aset Dana Pensiun Diperkirakan 12 Persen Pada 2024

Pertumbuhan Aset Dana Pensiun Diperkirakan 12 Persen Pada 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono/Sumber Foto: dok Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi aset dana pensiun tumbuh 10 persen hingga 12 persen pada 2024. Salah satu permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri atau pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.

“Secara agregat, sektor industri dana pensiun masih tumbuh positif. Hal ini ditunjukkan dari nilai aset dana pensiun yang tumbuh sebesar 7,58 persen year on year per Juni 2024, hingga mencapai Rp1.448,3 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu, (7/8/2024).

Lebih jauh Ogi menjelaskan bahwa dengan program pensiun itu, pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama dalam kondisi di mana capaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta.

Data statistik menunjukkan selama lima tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu. Pada 2019, terdapat 159 dana pensiun, kemudian pada 2023, ada 138 dana pensiun. Untuk memperkuat dan memajukan industri dana pensiun, OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti, dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta.

OJK juga mendorong penguatan kompetensi serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola secara lebih efektif dan efisien, sehingga dana pensiun dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara lebih optimal, utamanya dalam hal pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja. Selain itu, salah satu isu strategis nasional dikaitkan dengan bergesernya struktur kependudukan Indonesia yang semakin lama akan cenderung didominasi oleh penduduk berusia lanjut, maka peran sektor industri dana pensiun akan semakin krusial untuk menjaga ketahanan finansial para pensiunan, sehingga tetap dapat memiliki kualitas hidup yang baik pada saat mereka tidak lagi menginjak usia produktif.

OJK bersama para pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan terkait telah berkomitmen untuk bersama menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, guna mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.  Ke depannya dana pensiun Indonesia akan kedatangan salah satu sektor vital negara yang akan ikut berpartisipasi untuk mengembangkan industri dana pensiun, yaitu dengan diperbolehkannya perusahaan manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), maka jumlah pemain dana pensiun juga diprediksi akan meningkat.***

Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari

BERITA POPULER

To Top