Headline

Perppu 1/2017 Jangan Bikin “Gaduh” Bisnis

Perppu 1/2017 Jangan Bikin "Gaduh" Bisnis

JAKARTA-Kalangan DPR mengaku belum menerima draft Perppu 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Keberadaan Perppu itu tetap perlu dikaji secara mendalam agar tak menimbulkan dampak negatif. “Bagaimanapun juga Perppu itu tetap meminta persetujuan ke DPR. Namun jangan sampai justru kontraproduktif. Artinya nantinya malah membuat gaduh, lalu banyak investor berfikir dua kali,” kata anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo kepada wartawan disela-sela Bukber dengan media di Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Alasannya, kata anggota Fraksi Partai Nasdem, banyak nasabah menyimpan dana di perbankan terdorong karena mencari tempat aman dan nyaman. Artinya para nasabah seperti ini bukanlah menjadi obyek pajak. “Bisa saja nasabah kembali taruh uang di bawah bantal lagi. Saya khawatir, nasabah besar atau investor lari lagi ketempat yang nyaman atau ke luar negeri,” tambahnya.

Dikatakan Donny, aturan seperti inilah yang dimaksudkan, kontraproduktif tax dengan amnesty. Maksudnya mau menarik uang ke dalam negeri, tapi karena ada Perppu, maka bisa-bisa uang itu akan keluar lagi. “Sebagai partai pendukung pemerintah, kita memberi apresiasi langkah keluarnya Perppu, tapi perlu juga diantisipasi dampaknya terutama sektor lain,” paparnya.

Hanya saja, Donny kecewa penjabaran terhadap Perppu itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dimana batasan saldo rekening nasabah yang bisa diaudit diubah dari Rp200.000.000 menjadi Rp1 miliar. “Kebijakan mengubah batasan saldo inilah yang saya lihat tanpa kajian mendalam.
Padahal internasional menetapkan sebesar US$250.000. Kalau pemerintah memang mau mengakomodir aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) 2018, kenapa ditentukan nominal yang kecil lalu dinaikan. Kita khawatir ini akan mengikuti lagi kenaikan ini,” terang aktifis MKGR.

Lebih jauh Donny menyarankan pemerintah agar Perppu tersebut menyasar WNA yang memiliki kekayaan di Indonesia. Karena mengikuti aturan AEoI.
“Bagusnya ini diberlakukan untuk warga negara asing, lalu lakukan sosialisasi, karena ini akan berdampak significant ke depan,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top