JAKARTA-PT Pelabuhan Indonesia II mendukung
target pencapaian kurang dari 24 jam masalah dweling time, dengan kata lain barang sudah bisa keluar dari pelabuhan. Karena itu Pelindo II Uakan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Termasuk yang ke tempat penimbunan sementara atau fasilitas lain,” kata Corporate Secretary PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Banu Astrini di Jakarta, Rabu (22/6/2016)
Banu menjelaskan Pelindo segera
menurunkan dwelling time dengan mengoptimalkan pemindahan barang satu hari ke Pusat Logistik Berikat (PLB).”Pada prinsipnya, kami mendukung percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan sesuai dengan skup pelayanan dan aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Bahka pihaknya, lanjut Banu, telah melakukan percepatan terkait dengan aliran barang (cargo flow),termasuk tarif progresif penumpukan petikemas internasional.
Saat ini, kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, dwelling time masih membutuhkan waktu 2 hari. Hitungan itu mulai dari kedatangan hingga proses pengeluaran barang-barang menuju PLB. “Padahal target kami same day,” ucapnya.
Padahal begitu barang tiba, lanjut Heru, prosesnya bisa dipercepat sehingga pada hari yang sama barang itu sudah bisa keluar dari pelabuhan.
Heru mengakui target hari yang sama itu belum bisa tercapai karena proses post custom clearance belum maksimal.
Adapun proses pasca pemeriksaan bea dan cukai ini seperti penanganan barang atau handling yang dilakukan oleh pengelola pelabuhan serta izin mengenai pelayaran yang berada di tangan Otoritas Pelabuhan (OP) Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, menurut Heru, untuk mencapai target pengeluaran barang pada hari yang sama, DJBC akan menjalin komunikasi yang intens dengan pihak OP Kemenhub serta pengelola pelabuhan dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I-V sesuai dengan lokasi PLB. **