JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengungkapkan bahwa program makan bergizi dan kemandirian pangan yang diusung oleh presiden terpilih Prabowo-Gibran bisa mendongkrak permintaan industri plastik. Adapun program tersebut dapat menjadi salah satu solusi bagi industri plastik dalam negeri yang kekurangan demand atau permintaan.“Kalau jalan, ya, programnya Prabowo, demand (permintaan plastik) akan naik. Satu adalah program kemandirian pangan, kemudian makan bergizi,” kata Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Budi Susanto di Jakarta, Kamis, (18/7/2024).
Lebih jauh Budi Susanto menjelaskan bahwa untuk program kemandirian pangan, pihak asosiasi menanam cabai menggunakan polybag atau plastik hitam dengan lubang-lubang sebagai sirkulasi tanaman. Polybag ini digunakan untuk menjadi wadah pengganti pot dalam menanam tanaman.“Itu sudah kita lakukan inovasi,” terangnya.
Diakui Budi, Program makan bergizi terkait makanan dan minuman merupakan industri turunan dari industri plastik. Terlebih, untuk makanan olahan.“Makanan olahan itu pasti membutuhkan plastik,” ucapnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Inaplas untuk menghadapi penurunan permintaan oleh pelaku industri plastik dalam negeri. Penurunan permintaan tersebut diakibatkan oleh banjir impor produk plastik yang berasal dari Thailand, Vietnam, Malaysia, China, Korea Selatan, dan Timur Tengah.
Banjir produk impor tersebut disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi sejumlah perizinan impor. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023, Budi menilai industri plastik akan semakin terpuruk.
Dia khawatir keterpurukan tersebut mengakibatkan industri bahan baku plastik akan tutup dan berdampak pada sektor ketenagakerjaan. “Sebesar 3 juta tenaga kerja akan kehilangan lapangan kerja,” paparnyanya.
Oleh karena itu, ia berharap Permendag 8/2024 dapat segera direvisi dan kembali menetapkan Permendag No 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. “Permendag Nomor 36 Tahun 2023 harus kembali diterapkan untuk membatasi produk impor plastik dari negara lain,” ucapnya.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra