Headline

Pengusaha Korban Lumpur Sidoarjo Diselesaikan Secara Bisnis

Pengusaha Korban Lumpur Sidoarjo Diselesaikan Secara Bisnis

JAKARTA-Pemerintah memutuskan penyelesaian permasalahan ganti rugi aset tanah dan bangunan 30 pengusaha korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak (PAT) akan diselesaikan secara bisnis melalui PT. Lapindo Brantas. Hal ini agar tidak ada preseden buruk di kemudian hari. “Selain ganti rugi 30 bagi pengusaha akan menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR,” kata Menteri Basuki usai Ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo tersebut, mengutip laman pu.go.id, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Aset tanah dan bangunan 30 pengusaha tersebut masuk dalam PAT yang ditetapkan tanggal 22 Maret 2007 yang terdiri dari berbagai jenis usaha seperti kerajinan tas, kulit, furniture, makanan kecil, gudang, jasa properti, pengolahan plastik dan industri rumah tangga. Total asetnya adalah Rp 701,68 miliar yang terdiri dari aset tanah seluas 475.516 m2 senilai Rp 542,75 miliar dan aset bangunan seluas 66,222 m2 senilai Rp 158,92 miliar.

Bantuan ganti rugi kepada pengusaha tersebut dinilai tidak tepat karena dalam aktivitas usahanya, perusahaan tersebut memiliki mesin-mesin dan aset yang sesungguhnya sudah diasuransikan. Terkait permasalahan dampak sosial, realisasi jual beli tanah dan bangunan di dalam peta area terdampak (PAT) 22 Maret 2017 yang menjadi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas telah terbayar 12.993 berkas senilai Rp 3,82 triliun dari total kewajiban 13.237 berkas senilai Rp 3,87 triliun.

Di dalamnya termasuk yang dibayar melalui dana talangan APBN sebesar Rp 781,7 miliar. Sehingga saat ini tersisa 244 berkas senilai Rp 54,33 miliar. Sisa pembayaran tersebut akan dialokasikan dalam DIPA Kementerian PUPR, dimana Menteri Basuki mengatakan akan berupaya untuk dapat dialokasikan dalam APBN-Perubahan 2017. Sementara itu progres realisasi jual beli tanah dan bangunan di luar PAT yang menggunakan dana APBN saat ini sudah berkisar 80 persen. Dari total 9.181 berkas untuk pembayaran tanah dan bangunan warga, fasum/fasos dan tanah waqaf dengan nilai Rp 3,87 triliun sudah terbayar senilai Rp 3,13 triliun, sehingga tersisa Rp 746 miliar.

Berkas tersebut terdiri dari 1.843 berkas di tiga desa sesuai Perpres 48/2008 yakni Desa Besuki, Desa Penjarakan dan Desa Kedungcangkring di Kecamatan Jabon, 833 berkas di 9 (sembilan) Rukun Tetangga (RT) sesuai Perpres 40/2009, dan 6.505 berkas di 65 RT sesuai Perpres 33/2013.

Sejak tahun 2007 hingga 2017 pemerintah telah melakukan berbagai penanganan teknis dan infrastruktur akibat terjadinya luapan lumpur Sidoarjo. Diantaranya adalah pembuatan tanggul pengaman luapan lumpur sepanjang 20,86 km, Penanganan luapan lumpur dan infrastruktur sekitar semburan (perbaikan sistem drainase 17,45 km, perbaikan jalan lingkungan 6,34 km, jalan alternatif 7,15 km), pengamanan banjir Kali Porong berupa revetment 12,09 km, penanganan endapan Muara Kali Porong, pembangunan relokasi Jalan Arteri Siring-Porong (Jembatan/fly over 1,3 km), overpass 1,29 km, jalan at grade 11 km) dan pembangunan relokasi pipa air baku PDAM sepanjang 18,9 km.

Kementerian PUPR memastikan penanganan infrastruktur dan pengendaliannya di daerah yang terkena dampak serta menjamin infrastruktur tersebut tetap berfungsi dan berjalan sesuai rencana.
Pengalihan tugas dan fungsi BPLS ke Kementerian PUPR telah dibentuk Unit Organisasi Eselon II yaitu Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) yang berada dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal SDA. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi BPLS yang secara prinsip tidak ada perbedaan dengan PPLS. “Perhatian Pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas,” tegas Menteri Basuki beberapa waktu lalu. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top