Industri & Perdagangan

Pengamat Soroti Fenomena Project S TikTok

Pengamat Soroti Fenomena Project S TikTok
Ilustrasi/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pengembangan Project S TikTok masih menjadi sorotan masyarakat. Hal in diduga sebagai langkah untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, lalu kemudian diproduksi sendiri di China. Langkah TikTok ini sebelumnya sudah dimulai terlebih dahulu di Inggris di mana Tiktok meluncurkan fitur belanja dengan nama Trendy Beat yang menjual barang-barang yang terbukti populer di platformnya. ”Ini yang kita takutkan di mana produk-produk luar negeri dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia,” kata Pengamat Teknologi, Heru Sutadi, Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut, Heru mengaku khawatir Project S ini akan mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia. “Karena ini tentu akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia. Jadi memang harus ada perhatian,” ujarnya lagi.

Ia menilai bila pasar Indonesia diserbu barang impor, justru yang maju adalah negara tempat barang tersebut diproduksi. Sementara Indonesia hanya menjadi pasar dari produk-produk asing tersebut.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, pengaturan soal konten produk impor di e-commerce memang belum ketat, khususnya untuk e-commerce yang menerapkan praktik cross border hingga yang menerapkan model bisnis social commerce. “Ada loopholes kebijakan seiring dengan naiknya tren belanja di social commerce,” tukas Bhima.

Menurut Bima, kalau dibiarkan social commerce menjadi fasilitas masuknya barang impor ini, tentu akan berisiko bagi pelaku usaha lokal banyak yang akan gulung tikar. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) atau Permendag 50/2020 sangat dibutuhkan guna melindungi industri UMKM dalam negeri.

Tidak hanya itu, revisi ini juga dapat melindungi e-commerce dalam negeri serta konsumen karena dapat memastikan produk impor tidak dapat memukul harga milik UMKM dalam negeri.***

Penulis :  Chandra
Editor   :  Chandra

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top