Perbankan

Penertiban Robot Trading Tak Berizin oleh Kemendag untuk Lindungi Kegiatan Investasi Masyarakat

Penertiban Robot Trading Tak Berizin oleh Kemendag untuk Lindungi Kegiatan Investasi Masyarakat
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono (tengah). Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Kemendag melakukan penertiban di Lokasi Usaha PT DNA Pro Akademi di Jakarta, pada Jumat (28/1/2022). (Foto: Kemendag)

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Kementerian Perdagangan berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan investasi ilegal.

Terkait itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tidak berizin.

Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi yang berlokasi di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

“Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading,” ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Anggrijono pada kesempatan terpisah.

Ia menjelaskan kegiatan investasi ilegal PT DNA Pro Akademi dilakukan dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999.

NIB dengan klasifikasi tersebut seharusnya digunakan antara lain untuk kegiatan perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku secara efektif dan terverifikasi.

“Atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” terang Veri Anggrijono.

Untuk diketahui, robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham.

Robot trading berizin dapat membantu masyarakat dalam menentukan pilihan investasi yang tepat terutama bagi investor pemula. Namun kekinian, robot trading banyak disalahgunakan untuk penipuan investasi forex dan menjadi modus baru dalam investasi bodong.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” ucap Pohan.

Ia menegaskan Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha agar memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha.

“Kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan,” jelas Pohan.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” tegas Aldison.

Penulis : A. Rohman
Editor   : Kamsari

 

BERITA POPULER

To Top