Perbankan

Pemerintah Rilis Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia, Banten mencapai Rp2,727.812

Pemerintah Rilis Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia, Banten mencapai Rp2,727.812
Ilustrasi buruh menerima UMP/Foto: Dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kementrian Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Dari 33 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain. Sementara itu, UMP untuk Provinsi Banten mencapai Rp2,727.812. Saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta. “Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (22/1/2023).

Lebih jauh Ida menjelaskan dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Berikut daftar UMP 2024 yang ditetapkan masing-masing gubernur:
1. UMP Aceh Rp3.460.672.
2. UMP Sumatera Utara Rp2.809.915.
3. UMP Sumatera Barat Rp2.811.449.
4. UMP Riau Rp3.294.625.
5. UMP Kepulauan Riau Rp3.402.492.
6. UMP Jambi Rp3.037.121.
7. UMP Sumatera Selatan Rp3.456.874.
8. UMP Bengkulu Rp2.507.000.
9. UMP Bangka Belitung Rp3.640.000.
10.UMP Lampung Rp2.716.496.
11.UMP Banten Rp 2.727.812.
12.UMP DKI Jakarta Rp5.067.381.
13.UMP Jawa Barat Rp2.057.495.
14.UMP Jawa Tengah Rp2.036.947.
15.UMP DIY Rp2.125.897.
16.UMP Jawa Timur Rp2.165.244.
17.UMP Bali Rp2.813.672.
18.UMP Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067.
19.UMP Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826.
20.UMP Kalimantan Barat Rp2.702.616.
21.UMP Kalimantan Tengah, belum ada putusan resmi 22.UMP Kalimantan Selatan Rp3.282.812.
23.UMP Kalimantan Timur Rp3.360.858.
24.UMP Kalimantan Utara belum ada putusan resmi
25.UMP Sulawesi Utara Rp3.545.000.
26.UMP Sulawesi Tengah Rp2.736.698.
27.UMP Sulawesi Selatan Rp3.434.298.
28.UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964
29.UMP Gorontalo Rp3.025.100.
30.UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958.
31.UMP Maluku belum ada putusan resmi
32.UMP 2024 Maluku Utara Rp3.200.000.
33.UMP Papua Rp 4.024.270.***

Penulis      :    Chandra

Editor        :    Chandra

 

BERITA POPULER

To Top