JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) serta Dana Transfer ke Daerah dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2018.
Dimana pemerintah harus mengurangi kesenjangan ekonomi daerah. Pertimbangan ini disahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 yang dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Oesman Sapta menjelaskan penyusunan pertimbangan terhadap KEM PPKF ini mendesak untuk segera diputuskan mengingat dalam waktu dekat DPR RI akan memutuskan RUU APBN TA 2018. “Dalam memutuskan RUU APBN TA 2018, DPR perlu memperhatikan pertimbangan DPD,” tegas Oesman.
Untuk itu, kata Oesman, DPD merespon cepat dengan menyelesaikan penyusunan pertimbangan untuk disahkan hari ini.
Menurut Oesman, DPD akan selalu memperkuat peran dan fungsinya dalam membangun daerah. “Kita patut bersyukur dengan anggaran yang ada sekarang ini, tanpa ada pemotongan anggaran dari pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kepercayaan kepada DPD RI untuk terus berkinerja sesuai peran dan fungsinya membesarkan daerah,” jelasnya.
Ketua Komite IV Ajiep Padindang mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian serius dalam upaya menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi daerah.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan perluasan kesempatan dan kemudahan usaha masyarakat kelas bawah, akses perluasan pengembangan usaha bagi pelaku usaha kecil menengah dan mikro, juga meningkatkan infrastruktur daerah tertinggal yang dapat mendorong perkembangan ekonomi wilayah serta melaksanakan proyek padat karya. “Pemerintah perlu memperhatikan serius dalam meningkatkan ekonomi wilayah, salah satunya dengan meningkatkan insfrastruktur daerah tertinggal dan kemudahan serta perluasan akses pada pengembangan usaha kecil di daerah,” kata Ajiep.
Sebab, menurut data yang diterima, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2018 ditetapkan sebesar 5,4-5,6% dan DPD memberikan pandangan akan terjadi kenaikan ekonomi di Indonesia sebesar 5,3%, berdasarkan perbaikan ekonomi global dan penguatan konsumsi dan peningkatan investasi di masyarakat.
Sementara untuk inflasi, diperkirakan mencapai 4% dengan pertimbangan adalah meningkatnya konsumsi dan harga komoditas.
“Peran tim pengendali inflasi di daerah harus semakin diperkuat, sehingga mampu mendukung kinerja pemerintah dalam mengendailkan inflasi,” tambah Ajiep.
Selain itu DPD juga menyoroti kebijakan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) agar memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Karena itu, diperlukan sekurang-kurangnya anggaran sebesar 82,81 Triliun untuk ADD.
“Pemerintah harus konsisten dalam sesuai amanat Undang-Undang Desa dalam menentukan alokasi dana desa. Perlu formula yang tepat untuk aspek pemerataan keadilan. Selain itu, struktur dan format APBDesa perlu disederhanankan. Kebijakan Dana Insentif Daerah 2018 berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja disesuaikan dengan kebutuhan prioritas daerah,” ungkapnya.
Wakil Ketua Nono Sampono mengatakan pertimbangan DPD RI terhadap KEM PPKF Tahun 2018 dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran negara tahun 2018, baik dari sisi kebijakan ekonomi makro maupun kebijakan fiskal yang terkait dengan penerimaan negara, belanja negara, dan pembiayaan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan nasional.
“Pertimbangan DPD RI ini dibuat agar penyusunan KEM PPKF Tahun 2018 menjadi lebih baik, realistis, dan sesuai prioritas pembangunan nasional dan daerah,” pungkas Nono. ***