Nasional

Pedoman Implementasi UU ITE Diteken Besok

Pedoman Implementasi UU ITE Diteken Besok

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang Pedoman Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pedoman Implementasi UU ITE akan ditandatangi oleh pejabat terkait besok.

“InsyaAllah besok siang sekitar jam 10.30 WIB dihadapan Menko Polhukam dan mudah-mudahan tidak ada arah melintang. Kalau itu (pedoman-red) sudah dibuat, sudah ditandatangani Kapolri, ditandatangani Jaksa Agung maka itu berlaku untuk para penegak hukum, cara menginterpretasinya,” ungkap Wakil Ketua Tim Kajian UU ITE/Staf Ahli Kemkominfo RI, Prof DR. Henri Subiakto dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?’ di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Henri menjelaskan pedoman ini bukanlah peraturan perundang-undangan, tetapi semacam buku saku, atau hanya berupa pedoman teknis untuk para penegak hukum terutama Kepolisian, Kejaksaan dan dari Kominfo dalam mengiplementasikan penerapan dari UU ITE terutama pasal-pasal yang dianggap pasal karet.

Materi dari pasal-pasal di dalam pedoman itu tidak semua ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE maupun hasil revisi pertama yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.

Pasal-pasal dalam pedoman hanya memuat yang memang seringkali dianggap kontroversi atau disebut ‘pasal karet’ dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau pelanggaran kesusilaan, pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pengancaman dan pemerasan.

“Juga pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian yaitu mengajak orang untuk kebencian, mengajak orang untuk membenci atau rasa kebencian, permusuhan,” kata Henri.

Oleh karena itu, pedoman ini menjadi penting hingga pemerintah dan DPR merevisi kembali UU ITE. Henri mengatakan pedoman diperlukan karena panjangnya proses revisi UU ITE terhadap pasal-pasal yang dianggap pasal karet tadi.

“Maka pakai pedoman untuk menginterpretasi, tapi sekali lagi bukan peraturan perundangan. Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar kesana kemari,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Haris Almasyhari mengaku ketika melakukan revisi UU ITE lalu, DPR juga pemerintah tidak berpikir bahwa hasil revisi UU ITE yang pertama akan memunculkan pasal-pasal karet.

“Sehingga ada usulan untuk melakukan revisi lagi, perbaikan terhadap revisi Undang-undang 11 Tahun 2008 yang telah direvisi oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Tapi prinsipnya kita siap, menunggu revisi atau perbaikan yang akan diajukan pemerintah,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan salah satu pasal UU ITE yang dianggap pasal karet adalah pasal tentang ujaran kebencian. Pasal ini dinilai menjadi ‘senjata’ bagi masyarakat melaporkan seseorang atau pihak lain sehingga banyak yang berurusan dengan hukum karena pelaporan dengan delik ujaran kebencian.

“Kritik kita adalah bagaimana membedakan antara ujaran kebencian atau sesuatu yang dianggap merupakan tindak pidana dengan hak orang untuk mengekspresikan pernyataan-pernyataan. Itu yang kehendaknya atau apapun namanya,” kata Abdul Fickar.

Bahkan seringkali wartawan harus berurusan dengan hukum karena pemberitaannya yang dianggap melakukan ujaran kebencian. Untuk persoalan ini, Henri mengaku proses hukumnya seringkali menjadi persoalan karena UU yang dikenakan kepada awak media bukanlah UU Pers tetapi UU KUHP.

Henri sepakat, harus ada penjelasan yang rinci dan tidak boleh multi tafsir yang bermacam-macam sekehendak si penafsir. Menurutnya, kalau yang melapor umpamanya mereka yang mempunyai kedudukan, maka tafsirnya lebih pada apa yang dia inginkan. Tetapi sebaliknya, kalau yang melapor ‘warga biasa’ maka perkaranya tidak diproses alias jalan di tempat.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah segera meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang Pedoman Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pedoman Implementasi UU ITE, menurut Mahfud MD telah disepakati diinternal pemerintah sambil menunggu revisi UU ITE terbatas yang drafnya akan segera diajukan ke DPR.(dito)

BERITA POPULER

To Top