JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM- Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia prihatin dengan moralitas parlemen Indonesia yang mayoritas masih jauh dari harapan baik dari sisi kualitas, kompetensi maupun integritas sebagai wakil rakyat. Parlemen Indonesia dianggap belum ada perubahan signifikan memperbaiki diri.
Keprihatinan tersebut disampaikan Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia saat diterima Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Komplek MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Turut hadir 15 dekan Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, antara lain Dekan FISIP UNHAS Prof. Dr Amin, Dekan FIS UNJ Dr. Muhammad Zid, Dekan IPDN Bandung Dr. Ismail Nurdin, Dekan FISIP UNAND Dr. Hardi Warsono, Dekan FISIP UNPATTI Prof. Tonny D. Pariela, Dekan FISIP UNTIRTA Dr. Agus Sjafri, dan Dekan FISIP UNSIL Dr. Iis Marwan.
Dalam pertemuan tersebut para dekan menyoroti sejumlah hal, diantaranya pengesahan revisi UU KPK, pembahasan RUU KUHP, gerakan demonstrasi dari berbagai mahasiswa dan pelajar, hingga moralitas Parlemen.
Menyikapi keprihatinan tersebut, Bamsoet mengatakan sebagai lembaga perwakilan, parlemen terdiri dari berbagai macam tipe orang yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Terlepas dari latar belakang dan kualitas masing-masing individu yang menjadi anggota DPR RI dan DPD RI, faktanya mereka adalah orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat di masing-masing daerah pemilihan. Kini berbagai partai politik tengah melakukan pembenahan besar-besaran, menarik sebanyak mungkin milenial ke kancah politik dengan harapan ada alih generasi,” ujarnya.
Terkait itu, Wakil ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menambahkan, sudah saatnya sistem Pilkada dan Pemilu secara langsung dikaji ulang. Karena, secara tidak langsung menjadikan politik berbiaya tinggi.
“Dapat dibayangkan untuk menjadi kepala daerah saja dibutuhkan puluhan miliar. Begitu juga untuk terpilih menjadi anggota Parlemen. Kalau dipikir jernih, hanya mengandalkan gaji yang diterima tentu tidak akan menutupi pengeluaran yang ada. Akibatnya, ada yang kemudian melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan. Karenanya, sistem pemilihan langsung seperti sekarang perlu dikaji ulang lagi untuk menghindari mudharat yang lebih besar,” pungkas Bamsoet.
Hal lain yabg juga dibahas adalah mengenai pembahasan RUU KUHP yang saat ini masih terus dimatangkan setelah keanggotaan DPR 2014-2019 memutuskan menunda pengesahannya.
Bamsoet menegaskan bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru mengingat sudah 74 tahun merdeka, Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda. Karenanya, Bamsoet berharap DPR RI dan Pemerintah bisa segera membahas kembali RUU KUHP dengan memperhatikan semua kritik dan aspirasi dari masyarakat.
“Pembahasan RUU KUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk cooling down sehingga bisa sama-sama kembali terjun menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Kita sangat membutuhkan KUHP yang baru karena KUHP saat ini masih merupakan produk kolonial Belanda,” ujar Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, jika dahulu dalam pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum, kedepan juga dirinya berharap DPR akan banyak melibatkan kalangan ilmuan sosial dan politik seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia maupun forum akademis lainnya untuk sama-sama membedah RUU KUHP. Sehingga DPR RI dan pemerintah punya insight dari berbagai disiplin ilmu.
“Tak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif. Sehingga, masyarakat bisa ikut tercerahkan,” terang Bamsoet.
Terkait penolakan revisi RUU KPK, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, mengingat UU KPK sudah disahkan, maka kini bolanya ada di pemerintah. Jika masyarakat tak puas, bisa juga mengajukan juducial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena itu tak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan. Demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan. Namun jika ada gerakan rusuh, siap-siap berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum. Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Bamsoet. (ato)
