Nasional

Paripurna DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Migram Indonesia

Paripurna DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Migram Indonesia

JAKARTA, Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkan Rapat Paripurna DPR RI menjadi UU.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang memimpin sidang paripurna pun mengetuk palu sebagai tanda semua anggota menyetujuinya.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada seluruh Fraksi di DPR RI, apakah RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indoesia, disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Taufik, seluruh anggota menjawab “setuju,”.

RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ini merupaan RUU yang berupaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktek-praktek yang telah berlangsung yang merugikan pekerja migran.

Dalam RUU ini peran negara diperkuat untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Karena sudah menjadi keharusan negara untuk menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.

Dalam laporannya atas hasil Pembicaraan Tingkat I di Komisi IX, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Efendi menyampaikan, seluruh anggota Komisi IX telah berupaya secara maksimal untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang yang terbaik bagi kepentingan nasional, bangsa dan negara. Terutama kepada para pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya.

“Selanjutnya besar harapan kami setelah RUU ini disahkan, pemerintah segera melakukan sosialisasi serta menyusun beberapa peraturan pelaksanaan yang diamanatkan RUU ini selama dua tahun, agar RUU ini dapat berlaku efektif,” kata Dede.

Politisi Demokrat ini mengucapkan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat yang berpartisipasi menyampaikan aspirasi, kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI, semua Fraksi dan Pemerintah.

“Serta semua pihak yang tidak bisa kami sebut satu persatu, atas kerjasamanya, sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini dapat selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan,” pungkas Dede,

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top