Nasional

Paripurna DPR Sahkan Perppu Covid-19 Jadi UU

Paripurna DPR Sahkan Perppu Covid-19 Jadi UU

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM –  Pada Masa Persidangan III ini, hampir seluruh perhatian DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi diarahkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Jumlah Rapat yang diselenggarakan di seluruh AKD DPR RI pada masa persidengan III ini, berjumlah lebih dari 150 rapat dan sebagian besar fokus pembahasan adalah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi, DPR bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi Undang-Undang.

“Pada hari Selasa ini, RUU itu telah disahkan menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat 2 (dua) di rapat Paripurna,” demikian Ketua DOR Puan Maharani dalam sidang paripurna secara virtual, Selasa (12/5/2020).

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, yang memrioritaskan pada penguatan alokasi anggarann program di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.

“DPR memberikan perhatian pada realokasi anggaran dan program di setiap Kementerian/Lembaga agar penyelenggaraan pemerintahan dan negara tetap dapat berlangsung dengan baik dalam melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan rakyat, dan dalam menjalankan pelayanan umum pemerintahan,” kata Puan.

Secara khusus lanjut Puan, DPR juga memberikan perhatian pada alokasi anggaran dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yaitu peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi.

Dalam keadaan dan situasi bencana nasional ini, yang diluar situasi biasa menurut Puan, DPR dapat memahami kebutuhan Pemerintah dalam regulasi untuk mengelola fiskal dan sistem keuangan.Namum DPR perlu terus mengingatkan kepada Pemerintah agar dalam menjalankan kewenangan di dalam Perppu No. 1 tahun 2020, tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas.

“Hal ini perlu diperhatikan oleh Pemerintah agar tidak menimbulkan masalah dan dampak negatif di kemudian hari, baik dari aspek ekonomi maupun hukum,” tambahnya.

Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR juga telah menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2021 dari Pemerintah, yang kemudian akan dilakukan pembahasan pada masa persidangan berikutnya.

KEM dan PPKF RAPBN 2021 kata Puan, diharapkan telah sesuai dengan kebutuhan riil dan berlandaskan pada perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan global yang realistis, sehingga APBN Tahun Anggaran 2021 telah mengantisipasi berbagai kebutuhan pembangunan dan fiskal.

Apalagi, pandemi covid-19 telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan rakyat, baik permasalahan kesehatan, keamanan dan ketertiban, transportasi, pangan, energi, perlindungan sosial, pendidikan, ekonomi, tenaga kerja, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan lain sebagainya.

Selain Perppu, pariourna DPR juga mengesahkan
RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, RUU tentang Cipta Kerja, yang pembahasannya dilakukan secara kluster tematik dan selektif. Kluster Tenaga Kerja ditunda pembahasannya untuk dapat memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasinya.

Selanjutnya, RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dan, DPR juga menetapkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan, khususnya Pasal 366 dan 367.

“Hadirnya Tata Tertib DPR yang baru tersebut memberikan legitimasi mekanisme rapat khusus bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara konstitusional,” jelas Puan.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, yang memrioritaskan pada penguatan alokasi anggarann program di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.

DPR memberikan perhatian pada realokasi anggaran dan program di setiap Kementerian/Lembaga agar penyelenggaraan pemerintahan dan negara tetap dapat berlangsung dengan baik dalam melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan rakyat, dan dalam menjalankan pelayanan umum pemerintahan.

Secara khusus DPR juga memberikan perhatian pada alokasi anggaran dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yaitu peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi.

Dalam keadaan dan situasi bencana nasional ini, yang diluar situasi biasa, DPR dapat memahami kebutuhan Pemerintah dalam regulasi untuk mengelola fiskal dan sistem keuangan, namum DPR perlu terus mengingatkan kepada Pemerintah agar dalam menjalankan kewenangan di dalam Perppu No. 1 tahun 2020, tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas.

Hal ini perlu diperhatikan oleh Pemerintah agar tidak menimbulkan masalah dan dampak negatif di kemudian hari, baik dari aspek ekonomi maupun hukum.

Sementara itu dalam menjalankan Fungsi Anggaran, DPR juga telah menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2021 dari Pemerintah, yang kemudian akan dilakukan pembahasan pada masa persidangan berikutnya.

KEM dan PPKF RAPBN 2021, diharapkan telah sesuai dengan kebutuhan riil dan berlandaskan pada perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan global yang realistis, sehingga APBN Tahun Anggaran 2021 telah mengantisipasi berbagai kebutuhan pembangunan dan fiskal.

BERITA POPULER

To Top