Nasional

Papua akan Dimekarkan Menjadi 5 Provinsi

Papua akan Dimekarkan Menjadi 5 Provinsi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Dalam audiensi Pimpinan MPR RI dan Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan Papua Barat sepakat untuk mengevaluasi Otsus (Otonomi Khusus) Papua No.21 tahun 2001, yang sudah berlangsung selama 20 tahun tersebut, dan pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Khusus pemekaran Papua dan Papua Barat, Tim Pemekaran Daerah Papua menyebutkan jika pihaknya sudah bertemu Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, dan Presiden RI menyampaikan bahwa pemekaran itu cukup dua (2) untuk Papua dan satu (1) di Papua Barat. “Sehingga ke depan Papua akan menjadi lima (5) Provinsi,” kata Albert Yoku.

Tim Pemekaran Daerah itu terdiri dari Tonny Tesar (Bupati Kepulauan Yapen), Fredolin Warkawan (Wakil Ketua II DPRD Yapen), Pdt. Albert Yoku Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), Mathius Awoitauw (Bupati Jayapura), Ir. H. Rustan Saru (Wawali Jayapura), Klemes Hamo (Ketua DPRD), dan lain-lain.

Sementara dari MPR RI yang hadir secara fisik adalah Ketua FKUB yang juga Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Sulaiman Hamzah (DPR RI), Filep Wamafma (DPD Papua Barat), Trifena Tinas (DPR RI), Rayhard C (DPR RI) dan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dan Arsul Sani secara virtual di Gedung MPR RI Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Lestari Moerdijat memahami jika UU Otsus Papua tersebut perlu dievaluasi. Baik nantinya ada penambahan maupun pengurangan. Bahwa Papua sebagai daerah Otsus berbeda dengan daerah yang lain. “Revisi apapun hasilnya semua harus menerima, dan tetap dalam pangkuan NKRI,” tutur politisi NasDem itu.

Arsul Sani berjanji akan menampung semua aspirasi yang berkembang terkait pemekaran tersebut dan ini akan disampaikan pada Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, yang juga Ketua Umum DPP PPP. “Kami dari 9 Fraksi MPR RI dan DPD RI berkomitmen untuk pemekaran Papua dan Papua Barat, serta perlunya evaluasi Otsus Papua untuk ditambah atau dikurangi,” ujarnya.

Ia juga ingin mengklarifikasi temuan KPK terkait pelaksanqan Otsus yang terindikasi ada perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi dan lain-lain. “Masalah mal administrasi ini harus dijelaskan dan dievaluasi. Sebab, bisa jadi tak bermaksud korupsi, tapi hanya terjadi kesalahan administrasi. Apalagi, Papua ini berbeda dengan daerah yang lain,” jelas Arsul.

Yoris menegaskan jika dalam pertemuan ini ada tiga (3) pembicaraan penting; yaitu pemekaran daerah untuk Papua dan Papua Barat, revisi Otsus Papua, dan pelaksanaan Inpres No.9 tahun 2020. “Semua aspirasi itu sebagai akumulasi dari evaluasi, kekecewaan dan harapan dari Otsus Papua selama 20 tahun lalu,” pungkasnya.

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top