JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) menargetkan pemidanaan para obligor BLBI melalui Pansus Jilid 2 yang akan menuntaskan rekomendasi Pansus sebelumnya. Hal ini guna menindaklanjuti butir ke-enam dari 9 rekomendasi dari Pansus BLBI DPD RI Jilid 1. “Target kami mempidanakan para obligor ini. Uang pajak rakyat ini harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara,” kata Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin yang didampingi Bustami didampingi Wakil Ketua Pansus, Tamsil Linrung, Habib Basyamin, Fahira Idris, Amaliah dan Evi Evitamaya, di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Lebih jauh Bustami menjelaskan bahwa Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap. Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 110 triliun. “Kita membantu Satgas BLBI yang dipimpin Pak Mahfud MD ini hingga selesai,” tegasnya.
Dan ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp 60 triliun yang pada tahun lalu sebagaimana ditulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI, APBN menurut BPK masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi Rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022. “Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara dan kita punya daftarnya dari hasil audit BPK,” tegasnya.
Pansus BLBI Jilid 2 ini, lanjut Bustami, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, pihaknya memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap. Dalam rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 musti berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.
Rekomendasi kedua dan ketiga Pansus BLBI DPD Jilid 1 menengarai adanya ketidakwajaran dalam penjualan dan kemudian salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah, yakni BCA.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI, Tamsil Linrung menambahkan bahwa BPK telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. “Audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Namun, sampai saat ini belum ada tindah lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya. “Maka target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair,” pungkasnya.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra
