JAKARTA-Pemberian subsidi gas elpiji ukuran 3 kilogram disepakati oleh DPR dan pemerintah. Besaran subsidi tersebut sekitar Rp 20 triliun pada 2017. “Elpiji 3 kg untuk 26 juta rumah tangga sasaran berdasarkan data TNP2K. Ada 2,3 juta untuk UKM sesuai TNP2K,” kata Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Jakarta, Selasa (20/9/2019).
Lebih jauh Said mengapresiasi Kementerian ESDM menggunakan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) terkait daftar penduduk miskin.
Banggar sepakat untuk menggunakan data TNP2K dan BPS. “Kami apresiasi ingin fokus tepat sasaran subdsidi ini terhadap usulan pemerintah menjadi Rp20 triliun,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menegaskan penyaluran elpiji 3 kg akan diatur oleh Kementerian ESDM sesuai dengan nama dan lamat penerimanya. Distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan secara tertutup agar lebih tepat sasaran. “Kementerian Keuangan mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran berbasis nama dan alamat dari penerima, bukan hanya subsidi harga saja,” ungkapnya.
Dikatakan Suahasil, Kementerian ESDM akan perbaiki aturan mungkin peyaluran subsidi elpiji 3 kg sesuai daftar nama dan alamat terverifikasi miskin dan tidak mampu sesuai TNP2K.