Nasional

Orang Tua Lalai, Medsos Porno Kian Ancam Anak Indonesia

Orang Tua Lalai, Medsos Porno Kian Ancam Anak Indonesia

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Kelalaian orang tua dalam mengawasi penggunaan internet di kalangan anak-anak telah membuat Indonesia masuk dalam salah satu negara dengan korban internet porno dan platform media sosial tertinggi di dunia. Demikian terungkap dalam diskusi bertajuk “Mendorong Efektivitas RUU Pembatasan Akses Inernet terhadap Anak” di Gedung Parlemen, Selasa (18/2/2025). Turut jadi narasumber pada acara diskusi atas kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen denga Biro Pembertaan DPR tersebut Anggota Komisi I DPR Nurul Arfin, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan serta praktisi media Saktia Andri Susilo.

Menurut Nurul Arifin, dari 32 juta anak-anak yang ada di Indonesia saat ini, sebanyak 89% di ataranya merupakan pengguna internet yang terhubung dengan media sosial. Mereka yang berusia di bawah 16 tahun tersebut di banyak negara sebenarnya belum boleh memilki akun media sosial karena berbagai alasan.“Banyak orang tua menggampangkan penggunaan internet, padahal di beberapa negara ada aturan pembatasan usia dan harus ada izin orang tua untuk menggunakan media sosial,” ujar Nurul dalam diskusi tersebut. Dia berpendapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) yang tengah digodok, aturan penggunaan internet bagi anak-anak harus memasukkan aturan izin orang tua agar mereka tidak menjadi korban media sosial.

Dia mengatakan sangat ironis ketika sebuah survey memaparkan bahwa lebih dari separuh anak-anak telah terpapar situs porno. Sedangkan di sisi lain, ada 48% anak yang pernah mengalami perundungan oleh anak lain melalui akun media sosial.“Data ini sangat mencengangkan, 50,3% anak melihat konten bermuatan seksual melalui media sosial dan kemudian 2% anak diancam untuk melakukan tindakan yang merugikan mereka,” ujarnya.

Sedangkan masaah lainnya adalah kerentanan data soal anak, termasuk nama dan alamat anak yang bisa menjadi sumber tindak kejahatan media sosial. Ancaman privasi dan pencurian data ini yang mereka tidak tahu sehingga dengan mudah membagi foto dan nomor telepon, katanya. “Australia menyetujui pelarangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dan di Prancis juga ada regulasi yang mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk mendaftar di media sosial,” ujar Nurul.

Sementara itu, Kawiyan mengharapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah secara komprehensif soal pembatasan akses internet untuk anak-anak. Hal itu, ujarnya sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto yang memandang pentingnya perlindungan anak di ranah digital akibat dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi tersebut.“Saat ini memang diperlukan satu regulasi yang komprehensif yang di satu sisi memberikan hak anak untuk tetap mendapatkan informasi, edukasi dan kreasi, tetapi juga di sisi lain bisa melindungi anak-anak dari dampak negatif,” ujar komisioner KPAI tersebut.

Dia menilai penggunaan internet oleh anak-anak tanpa kontrol orang tua sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan untuk negara ASEAN, posisi Indonesia berada di ranking konten pornografi nomor dua, sedangkan di tingkat dunia berada di peringkat keempat, katanya.“Ini semua terjadi karena masih banyak orang tua yang hanya ingin supaya anaknya diam, tenang dan tidak tidak beraktivitas dengan memberi handphone,” katanya.***

Penulis   :  John Andhi Oktaveri

Editor    :  John Andhi Oktaveri

BERITA POPULER

To Top