Perbankan

Hadapi Ketidakpastian, OJK: Modal Inti Perbankan Minimum Rp3 Triliun

perbankan
Ilustrasi/Foto: ojk.go.id

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri perbankan butuh modal inti minimum Rp3 triliun, lantaran untuk menyerap berbagai risiko sebagai dampak dari ketidakpastian perekonomian global. Bank umum diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut sampai akhir 2022, sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberikan waktu sampai akhir 2024.

“Perbankan juga memerlukan dukungan permodalan yang kuat untuk memberikan dukungan keuangan baik untuk ekspansi usaha, penyediaan infrastruktur yang memadai sebagai dampak digitalisasi dan kebutuhan masyarakat,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang Widjanarko di Jakarta, Kamis, (13/10/2022).

Menurut Bambang, selain berbagai risiko perekonomian global karena konflik geopolitik, pelemahan kinerja ekonomi beberapa negara, kenaikan inflasi, dan pengetatan kebijakan moneter, perbankan juga mengalami tantangan struktural. “Seperti daya saing yang rendah, perkembangan teknologi informasi yang pesat, kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar,” ujarnya.

Lebih jauh Bambang menjelaskan pemegang saham perbankan diberikan keleluasaan untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, misalnya dengan melakukan penambahan modal atau melakukan konsolidasi. “Apabila pemegang saham pengendali sudah mampu mandiri, banyak hal bisa dilakukan untuk menambah setoran modal, bisa dengan right issue, pemupukan laba, mengundang mitra strategis, menyetorkan saham, dan IPO,” imbuhnya.

Konsolidasi perbankan dapat dilakukan melalui penggabungan, pengambilan alihan, dan pembentukan kelompok usaha bank (KUB). Skema terakhir dapat dilakukan apabila pemegang saham pengendali atau perusahaan induk mampu memenuhi kecukupan likuiditas bank yang berada dalam KUB yang nantinya memiliki struktur yang terdiri dari perusahaan induk dan perusahaan anak. “Adapun bank anggota KUB hanya wajib memenuhi ketentuan modal inti paling sedikit Rp1 triliun,” ucapnya.***

Penulis   : Iwan Damiri
Editor     : Kamsari

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top