JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa investasi ilegal telah masyarakat sekitar Rp 5 triliun per tahun. Dugaan kerugian sebesar itu dalam rentang sejak 2017 sampai Mei 2023 dan sekitar 5.500 penawaran investasi ilegal dan pinjaman online telah ditutup. “Ke depan OJK akan terus mendorong SWI yang jadi prioritas dalam UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) untuk semakin proaktif melakukan patroli siber demi menghentikan aktivitas ilegal itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Lebih jauh Mahendra menjelaskan OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 yang berkaitan dengan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga mempersiapkan penerapan perluasan mandat UU P2SK dengan mengawasi dan mengatur aktivitas koperasi simpan pinjamn (KSP) yang menawarkan pinjaman di luar anggota dan transaksi aset digital yang sebelumnya tidak diawasi OJK. Ke depan, OJK juga akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat memiliki informasi yang memadai terkait produk sektor jasa keuangan beserta dengan risiko yang menyertainya. “Poinnya adalah ketika harus menghadapi tantangan, OJK malah diberikan tambahan mandat,” paparnya.
Menyitir data Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Mahendra menyebut, semua sektor di Indonesia menghadapi sebanyak 700 juta serangan siber. Hal ini tidak dapat dihindari dan menjadi risiko langsung dari pemanfaatan teknologi digital. “Kita tidak bisa menolak. Semakin kita menggunakan platform digital dan internet, tentu risiko terhadap platform itu akan meningkat,” imbuhnya.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra
